Pendaftar Prakerja Tembus 11 Ribu Korban PHK Prioritas

Pemerintah mengakomodir pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) dampak pandemi Covid-19 mengikuti program Kartu Prakerja

Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/RYAN NONG
Sylvia R Peku Djawang SP.,MM., (kanan) 

Pada gelombang I, ada 64 orang mendaftar. Pendaftaran gelombang II tanggal 15 April, sebanyak 69 orang. Sedangkan pendaftaran gelombang III tanggal 16 April, ada 39 orang mendaftar. "Kami mendata secara online guna menghindari kerumunan orang demi mencegah pandemi Covid-19," jelas Aufridus.

Di Kabupaten Nagekeo, sebanyak 457 orang telah mendaftar Kartu Prakerja. Namun dari gelombang I dan II, peserta lolos seleksi hanya tiga orang. Peserta yang sampai tahap evaluasi sebanyak 87 orang.

"Sampai dengan gelombang II hanya tiga orang saja yang lolos ke tahap pelatihan. Sedangkan peserta lainnya belum lulus. Ada 457 yang daftar," kata Kepala Disnakertrans Nagekeo, Marselinus Lowa, Sabtu (25/4) lalu.

Ia mengharapkan peserta lolos seleksi Kartu Prakerja segera melaporkan diri ke Kantor Disnakertrans. "Melalui Kartu Prakerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja," ujarnya.

Plt Kepala Disnas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur, Nico Pandarangga mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja melalui BNI.

"Saya sudah koordinasi dan pihak BNI Waingapu menyampaikan hingga saat ini belum ada juga tenaga kerja yang mendaftar. Saat mendaftar, tenaga kerja harus mendaftarkan nomor rekeningnya," kata Nico di Waingapu. Rabu (29/4).

Sementara itu, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky
menyebut ada dua kategori yang dipertimbangkan lolos. "Pendaftar Kartu Prakerja dibagi dalam dua kelompok," sebut Panji saat dihubungi, Kamis (30/4).

Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Kendati demikian Kartu Prakerja diprioritaskan untuk kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi. Namun, jangan khawatir sebab masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.

Bagi mereka yang menjadi korban PHK, harus mendeklarasikan berisi informasi dirinya ketika melakukan pendaftaran.

"Salah satu deklarasi yang diminta adalah jika yang bersangkutan terkena PHK atau merupakan seorang wirausaha," lanjut Panji.

Jika pendaftar seorang wirausaha, ia harus menyebutkan dampak pandemi Covid-19 terhadap usahanya. "Seperti omzet turun, sementara tutup akibat anjuran pemerintah, atau tidak bisa membayar beban pegawai," kata Panji.

Kelengkapan dan kesesuaian data dari pendaftar itulah yang dipertimbangkan dalam seleksi. Sementara itu, pendaftaran kartu Pra Kerja kini segera memasuki gelombang keempat. (yel/cr1/jen/ii/rob/gg/kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved