Senin, 13 April 2026

Dugaan Korupsi Dana Hibah Diadukan KRBF ke Kejari Larantuka

Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur ( KRBF) mengadukan dugaan korupsi pemberian dana hibah Rp 10 miliar ke Kejari Larantuka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Ketua KRBF Flotim, Maria Sarina Romakia, menyerahkan dokumen laporan di Kejari Larantuka, Pulau Flores, Senin (5/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur ( KRBF), Senin (4/5/2020) mengadukan dugaan korupsi pemberian dana hibah Rp 10 miliar ke Kejari Larantuka. Dana tersebut bersumber dari APBD Flotim tahun 2018-2019.

Pemberian dana hibah ini diperuntukan kepada orang muda Breun Senaren, terindikasi merugikan negera Rp 10 miliar lebih yang dilakukan tanpa atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Hibah diberikan sesaat setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur. Hibah pada umumnya diberikan kepada orang-orang yang merupakan pendukung,simpatisan dan atau pemilih pasangan bupati dan wakil bupati yang disebut paket Bereun," beber Ketua KRBF Flotim, Maria Sarina Romakia, Senin (5/5/2020).

Sejak Pandemi Corona, PN Maumere Sudah Sidang 34 Perkara Pidana Umum

Erna, sapaannya menyebutkan, realisasi pencairan hibah yang diberikan kepada kepada kelompok masyarakat orang muda Breun Senaren telah dilakukan sejak bulan Juli 2018 hanya berdasarkan disposisi Bupati Flores Timur.

Mantan Polwan Polres Flotim ini menegaskan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari kelompok orang muda Breun Senaren sebagai penerima hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pemkab Mabar Tertibkan Pedagang Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo

"Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2001 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai tata cara pelaporan hibah," jelasnya.

Dalam laporannya. kata Erna, KRBF melaporkan Bupati Flores Timur, pimpinan DPRD Flotim, Sekertaris Daerah Flotim, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Koperasi Usaha Kecil dan Manengah,Perdagangan dan Perindustrian,Perikanan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Asbach,S.H, kepada wartawan mengatakan akan meneliti berkas laporan dugaan korupsi yang dilaporkan KRBF.

Asbach belum bisa memberikan jawaban terkait kasus dana hibah karena belum mempelajari. Ia berjanji menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah yang dilaporkanan itu.

"Saya memerintahkan kepada intelejen untuk ditindaklanjuti dan kita akan lakukan penilaian. Kita belum baca dokumen dan data-datanya dan kita berusaha untuk menindaklanjutinya," tegasnya. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved