Sejak Pandemi Corona, PN Maumere Sudah Sidang 34 Perkara Pidana Umum
Ketua PN Maumere, Johnicol RF.Sine, S.H menegaskan, sejak adanya wabah Corona pihaknya tetap menggelar sidang
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Ketua PN Maumere, Johnicol RF.Sine, S.H menegaskan, sejak adanya wabah Corona pihaknya tetap menggelar sidang. Namun sidang perkara pidana umum dilakukan sidang online dan tidak ada tatap muka.
Para terdakwa dan saksi diperiksa hakim secara online di Rutan Maumere dan Polres Sikka.
Jaksa pun mengikuti sidang di kantornya dan hakim tetap berada di PN Maumere.
• Pemkab Mabar Tertibkan Pedagang Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo
"Sudah ada 34 kasus pidana umum yang kita sidangkan sejak awal Maret 2020. Ada perkara yang sudah vonis, tuntutan, periksa saksi dan pembacaan dakwaan," kata Johnicol di Kantor PN Maumere kepada wartawan, Senin (4/5/2020) siang.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 di Sikka.
• SMAN 1 Waikabubak Sumba Barat Umumkan Kelulusan Secara Online
"Kami tetap bekerja demi Nian Sikka dan mengikuti anjuran pemerintah soal wabah Corona," kata Johnicol. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)