Titik Koordinat Sudah Diperoleh, Nasib 22 Desa Eks Kelurahan di TTU Akan Semakin Jelas
Pemkab TTU melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) setempat terus memperjuangkan nasib dari 22 Kelurahan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) setempat terus memperjuangkan nasib dari 22 Kelurahan yang telah diturunkan statusnya dari kelurahan menjadi menjadi 22 desa.
Setelah sebelumnya sempat mengalami kendala teknis terkait dengan penentuan titik koordinat batas wilayah 22 desa tersebut, kini tim dari Dinas PMD Kabupaten TTU telah melakukan pengukuran dan sudah mengetahui dengan jelas titik koordinat.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Egidius Sanam kepada Pos Kupang saat ditemui diruang kerjannya belum lama ini.
• AMAN Nusa Bunga Lindungi Komunitas Adat Bagi 700 Pcs Masker Lawan Covid-19
Egidius mengatakan, setelah mengetahui titik koordinat batas wilayah antar desa, pihaknya juga sudah membuatnya dalam bentuk peraturan bupati (perbub) dan telah ditandatangani Bupati Raymundus Sau Fernandes.
"Untuk 22 desa ini, tim dari PMD sudah turun melakukan pengukuran titik koordinat batas wilayah antar desa. Namun yang diminta itu kan dalam bentuk perbub, dan kita telah buat perbubnya dan sudah ditanda tangani oleh pak Bupati," ungkapnya.
• Tak Berhelm Dua Pelajar di Nangaroro Dihukum Push-up
Egidius mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperbayak perbub tersebut dan dalam waktu satu dua hari kedepan, pihaknya akan segera mengirim perbub ke pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena saya lebih melihat kedepan, sebab mulai bulan Mei kedepan kan sudah mulai dengan RAPBN 2021. Jadi kalau bisa untuk dana desa tahun 2021, bisa cover juga 22 desa itu," terangnya.
Egidius mengaku, karena perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara dihentikan, maka pihaknya melakukan scan semua dokumen, baik itu dokumen historis yuridis maupun dokumen perbub tersebut untuk dikirim ke Kemendagri.
"Kita berharap agar 22 desa tersebut pada tahun 2021 sudah mendapatkan kode desa sehingga nantinya bisa mendapatkan alokasi dana desa," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)