Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan

Terima Laporan Bupati Raymundus, Ini yang Dilakukan Kapolres TTU

Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penghinaan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara ( Kapolres TTU) AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh dua Anggota DPRD TTU diantraanya Yasintus Lape Naif dan Hilarius Ato.

Dijelaskannya, kedua Anggota DPRD TTU tersebut dilaporkan oleh Bupati Raymundus ke aparat penegak hukum karena diduga melakukan penghinaan kepada orang nomor satu di TTU tersebut.

"Benar, kami sudah menerima laporan dugaan penghinaan yang dilaporkan ole Pak Bupati melalui kuasa hukumnya," ungkap Nelson kepada Pos Kupang via telepon selulernya, Sabtu (2/5/2020).

Update Covid-19 di Belu Sisa 8 ODP

Nelson mengungkapkan, atas laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor serta para saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt melaporkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Mapolres TTU, Sabtu (2/5/2020).

Dua orang anggota DPRD yang dilaporkan oleh orang nomor satu di Kabupaten TTU tersebut yakni Yasintus Lape Naif yang menjabat sebagai wakil Ketua DPRD TTU dan Hila Ato yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Hanura.

19 Warga Sikka Yang Reaktif Sudah Jalani Karantina di SCC Maumere

Berdasarkan pantauan media ini, Bupati Raymundus Sau Fernandes, tidak datang ke Mapolres TTU. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Robertus Salu, SH dan Egiardus Bana, SH dari Kantor Advokat Robert Salu & Partners.

Kepada Pos Kupang, Kuasa Hukum Bupati, Robertus Salu mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD Kabupaten TTU ke Polres TTU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan atau nama baik dari kliennya yang adalah Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 sub 316 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Tentu kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pak Hilo Ato dan Pak sintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU. Bagaimana seorang Anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya malah berbicara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata Kotor kepada seorang pejabat di depan masyarakatnya," ujarnya.

Robert mengatakan, adapun kronoligis kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 28 April 2020 bertempat di Upkasen di rumah saksi Thomas Meni yang mana saat itu dihadiri oleh banyak orang, dan dihadir juga pada saat itu Pak Sintus Naif dan Pak Hila Ato.

"Dimana saat itulah terlapor berbicara dengan cara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata Kotor kepada pelapor/dalam hal ini pak Raymundus Sau Fernandes," ungkapnya.

Menurut Robertus, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk peghinaan yang dilakukan oleh terlapor sehingga menyerang kehormatan klien yang juga adalah Bupati TTU.

"Bawasanya di manakah wibawah seorang wakil rakyat yang tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, hal ini sangat disesalkan sehingga kemudian kita mengambil langkah hukum melapor ke Polres Timor Tengah Utara sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan kita selalu tahu bagaimana menempatkan kata-kata secara beretika dalam berbicara kepada siapa saja," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Robertus berharap, dugaan kasus penghinaan tersebut segera di proses dan berujung ke pengadilan untuk suatu kepastian hukum.

"Dalam kasus ini kita punya bukti-bukti yang kuat berupa saksi-saksi dan juga bukti rekaman pembicaraan sehingga kami berharap laporan ini segara diproses dan segera memeriksa terlapor, para saksi lalu menetapkan terlapor sebagai tersangka," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved