Pencabulan di Labuan Bajo
Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Labuan Bajo
pelaku dibekuk tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kasus pencabulan gadis 13 tahun yang dicabuli di Bukit Cinta Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menemui babak baru.
Pelaku bernama lengkap Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) dibekuk pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.
Pelaku Bayu dilaporkan oleh keluarga korban pencabulan berinisial R (13) dan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/IV/2020/NTT/Res Mabar.
Pelaku selama ini menjadi target pihak kepolisian setelah melarikan diri pasca melakukan aksinya pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Pelaku Bayu melarikan diri selama satu minggu hingga di Kabupaten Manggarai.
Pelariannya terhenti, pelaku dibekuk tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.
Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke hutan selama 2 hari.
Pelaku melarikan diri saat hendak diamankan aparat kepolisian pada Rabu (29/4/2020) pukul 21.30 Wita.
Dijelaskannya, usai mendapatkan informasi, Tim Buser Satreskrim Polres Mabar segera bergerak ke lokasi yang diduga kuat merupakan tempat keberadaan pelaku.
"Pada saat melakukan penangkapan, terduga pelaku berhasil melarikan diri ke hutan di sekitar kampung tersebut, setelah itu tim melakukan kordinasi dan tim melakukan penyisiran untuk mencari terduga pelaku," katanya.
Setelah dua hari melakukan penyisiran, pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 08.30 Wita, tim Buser gabungan Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, sementara terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya dan akan digelandang ke Mapolres Mabar.
Selanjutnya, Satuan Reskrim Polres Mabar akan melakukan gelar perkara terkait pencabulan gadis 13 tahun tersebut.