Presiden Terbitkan Perpres, Mulai 1 Mei Iuran BPJS Kesehatan Turun Dihitung Sejak April, Simak Info

BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang,

Editor: Ferry Ndoen
Kontan
BPJS Kesehatan 

Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Sebagian artikel telah tayang di sonora.id berjudul: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020, Ini Rincian Biayanya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mulai 1 Mei Besok Iuran BPJS Kesehatan Turun, Dihitung Sejak April, Telanjur Bayar Bisa Lakukan ini, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/30/mulai-1-mei-besok-iuran-bpjs-kesehatan-turun-dihitung-sejak-april-telanjur-bayar-bisa-lakukan-ini?page=all.

Editor: Musahadah

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved