Romahurmuziy bebas dari tahanan

Bebas dari Kurungan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Sesumbar Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK

Meski masa penahanannya selesai, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy belum benar-benar bebas. Pasalnya KPK ajukan kasasi

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Nabilla tashandra
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy 

Bebas dari Kurungan, Romahurmuziy Sesumbar Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Romahurmuziy alias Romy rupanya benar-benar bebas. Pasalnya, KPK melakukan kasasi atas putusan bebas Romy. 
KPK masih melakukan kasasi agar hukumannya di tambah. Bukannya takut, Romahurmuziy sesumbar tak gentar hadapi kasasi KPK. 

Hal itu disampaikan pengacara Romy, Maqdir Ismail, Rabu (29/4/2020)

Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mantan Ketum PPP Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

"Ya enggak ada masalah, mereka [KPK] ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar Maqdir saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020).

 Maqdir dengan tegas menolak karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahanan Romy.

Sebab, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI berhasil menyunat hukuman Romy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.

Maqdir mengatakan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.

Jaksa KPK Anggap Romahurmuziy Terlalu Terlibat Teknis Seleksi Jabatan di Kemenag

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan wewenang penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pada Mahkamah Agung (MA).

Hal ini lantaran KPK tengah mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4) yang menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali.

Mengacu pasal 28 dan pasal 29 KUHAP, Ali menambahkan, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari.

Sama-Sama Ketua Partai, Berat Mana Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Setya Novanto atau Anas?

"Dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," jelas Ali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango belum tahu memiliki informasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status penahanan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Sehingga, kata Nawawi, terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu masih tetap berada di penjara.

"Kami sudah perintahkan Deputi Penindakan mengenai kemungkinan di atas, ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis kasasinya," kata Nawawi.

Saat ini Romy sedang menanti kebebasan usai masa hukumannya dipotong menjadi 1 tahun di tingkat banding.

Merujuk putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Romy yang terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag harusnya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia telah ditahan sejak 16 Maret 2019.

Namun, Romy sempat dibantarkan di rumah sakit selama 44 hari. Dalam kurun 44 hari itu, masa penahanannya tak dihitung.

Sehingga, apabila dihitung dengan masa pembantaran, menurut perhitungan kuasa hukum, Maqdir Ismail, Romy bebas pada Rabu, 29 April 2020.

Namun demikian, Romy belum juga dibebaskan hingga Rabu sore ini. Sebab, KPK telah memutuskan mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Nawawi mengatakan, jika MA tidak memperpanjang penahanan Romy, maka KPK segera membebaskan Romy dari penjara.

"[Pembebasan Romy] bergantung ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis Hakim Agung yang ditunjuk menangani perkara kasasinya. Kalau hari ini tidak ada [perpanjangan penahanan], tentu KPK akan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Nawawi.

* Jaksa KPK Anggap Romahurmuziy Terlalu Terlibat Teknis Seleksi jabatan di Kemenag

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abdul Basir menganggap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy terlalu terlibat dalam urusan teknis seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag).

Hal itu diungkapkan jaksa Basir usai memutar rekaman percakapan telepon Romy dan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Di situ banyak sekali bahas soal jabatan tidak hanya soal Pak Muafaq (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik) dan Pak Haris, ada soal Ponorogo, kabid kesiswaan, sedetail itukah saudara masuk ke wilayah teknis Kementerian Agama?" tanya jaksa Basir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.

Romy mengaku, dirinya sering mendapatkan berbagai masukan, rekomendasi atau aspirasi dari pihak lain terkait orang-orang yang dianggap patut ikut dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Berbagai hal itu yang ia sampaikan ke pejabat terkait di Kemenag, termasuk salah satunya ke Haris. "Lah iya kan jadi bahan pertanyaan saya, saudara ini apa dan siapa? Kok sampai sedetail itu masuk wilayah teknis Kementerian Agama," kata jaksa Basir.

"Saya hanya menyampaikan usulan saja, dari para pemuka agama yang meminta kepada saya. Contohnya Ponorogo kan saya tidak mengusulkan siapa-siapa. Yang kabid kesiswaan segala macam itu kan penjelasan Pak Haris. Dulu dia Kasi Kesiswaan dan seterusnya," ungkap Romy.

Dalam percakapan telepon itu, Romy juga mengakui meneruskan permintaan salah satu tokoh di Sumenep terkait seleksi calon Kakanwil. Ia bahkan mengatakan bahwa usulannya juga tak diterima oleh Haris.

"Kalau dilihat dari pembicaraan, materi, cara berbicara, intonasi sepanjang orangnya waras bisa memahami pembicaraan itu. Saudara begitu dominan ketika berbicara kepada Haris. Makanya pertanyaan saya, saudara ini apa dan siapa? Kok sampai sedetail itu mengurusi wilayah Kemenag yang teknis sekali, bahkan mutasi eselon III, bahkan saudara bilang Muafaq itu kan saya yang minta," ungkap jaksa Basir.

Mendengar pernyataan jaksa Basir, Romy merasa tak pernah meminta nama Muafaq untuk diloloskan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Menurut dia, penyampaian nama tersebut hanya berupa pembahasan biasa. "Maksudnya apa? Apa saya yang bodoh apa enggak bisa nangkep apa bagaimana?" ujar jaksa Basir.

"Ah silakan itu Bapak, yang jelas itu pembahasan biasa saja," balas Romy.

* Bantah Romahurmuziy, Khofifah Merasa Tak Pernah Rekomendasikan Kakanwil Kemenag Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah pernyataan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menyebut dirinya ikut merekomendasikan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

"Silakan tanya kepada Pak Romy sendiri. Yang saya takut, ada yang mengatasnamakan saya dalam kasus tersebut," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (23/3/2019).

Dia mengaku kaget saat tahu bahwa Romy menyebut namanya dalam kasus tersebut.

"Saya juga kaget, rekomendasi apa yang dimaksud. Bisa ditanya Mas Romy saja," ucap Khofifah.

Khofifah mengaku bertemu Romy pada pertengahan Februari lalu di Istana Negara saat acara pelantikannya sebagai Gubernur Jawa Timur oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai Gubernur Jawa Timur, Khofifah tidak memiliki kepentingan untuk mengetahui proses seleksi Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Untuk tahu saja saya tidak punya kepentingan, apalagi sampai ikut campur. Itu urusan kementerian masing-masing," katanya.

Seperti diberitakan, Romahurmuziy kepada wartawan mengaku hanya memfasilitasi tokoh Jawa Timur, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, agar merestui Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Dia juga membantah telah mengintervensi proses seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai anggota DPR, dia hanya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak tentang sosok Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. (*)

(Tribun Network/ham/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved