Virus Corona

Harap Tetap di Rumah! Ini 3 Kategori PNS Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat Jika Nekat Mudik

Untuk para PNS sebaiknya tetap di rumah atau tidak meninggalkan tempat selama wabah virus corona ini kalau Anda tidak ingin mendapat sanksi.

Editor: Agustinus Sape
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

Jika pencegahan maksimal terhadap kemungkinan tumbuhnya klaster baru di setiap daerah dilakukan dengan baik, maka wabah bisa selesai jauh lebih cepat dengan jumlah kasus yang lebih kecil.

Sebaliknya, jika pengendalian tidak berhasil dilakukan, maka prediksi berakhirnya wabah akan mundur. Jumlah penderita akan lebih besar dari prediksi sementara juga masih mungkin terjadi.

Kedua ialah besar atau kecilnya fenomena mudik pada bulan Mei 2020 atau bentuk migrasi lain dari daerah pusat penyebaran, khususnya daerah zona merah, yang sangat berpotensi untuk ditunggangi virus.

Karena itu, keputusan larangan mudik oleh Pemerintah sejak tanggal 24 April 2020 dianggap tepat karena sejalan dengan upaya pengendalian risiko wabah.

Bila larangan tersebut ditaati, diharapkan dapat menghambat tumbuhnya klaster-klaster penyebaran baru di seluruh Indonesia.

"Tumbuhnya klaster-klaster baru perlu dicegah agar wabah tidak mundur lebih lama ke belakang yang berakibat akhir wabah di setiap wilayah akan berbeda-beda. Akhirnya menyebabkan perkiraan laju tambahan jumlah kasus di setiap wilayah akan berbeda-beda dan akan memengaruhi time line dan nilai akhir total prediksi nasional," jelas Prof. Dedi dalam laman resmi UGM, Sabtu (25/4/2020).

Ketiga, berhubungan dengan kondisi di masa yang akan datang terkait konsistensi pengaturan pemerintah dan bagaimana tingkat kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap imbauan pemerintah tersebut.

Agar pandemi cepat berakhir, masyarakat dapat terus melaksanakan anjuran berdiam diri di rumah semaksimal mungkin.

Jika beraktivitas keluar rumah, hendaknya selalu memaksimalkan usaha-usaha untuk melindungi diri melalui social dan physical distancing, memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan melakukan gaya hidup sehat lainnya.

Lebih lanjut Prof. Dedi menyampaikan, akurasi model dengan parameter dan hasil simulasi prediksi seperti di atas masih perlu dievaluasi dalam setidaknya 2 minggu ke depan.

Hal itu dilakukan untuk melihat apakah terjadi tren penurunan yang konsisten atau justru menjadi tren naik. Namun, akurasi prediksi akan semakin baik jika puncak pandemi telah terlewati.

"Hasil prediksi yang diberikan di atas baru memotret data nasional sebagai satu entitas dan melakukan sejumlah simplifikasi," jelasnya.

Misalnya, belum menggambarkan potensi penyebaran virus karena faktor kondisi geografis Indonesia berupa negara kepulauan.

Selain itu, belum memodelkan efek pengaruh pengendalian dari pemerintah seperti Pengaturan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved