Virus Corona

Harap Tetap di Rumah! Ini 3 Kategori PNS Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat Jika Nekat Mudik

Untuk para PNS sebaiknya tetap di rumah atau tidak meninggalkan tempat selama wabah virus corona ini kalau Anda tidak ingin mendapat sanksi.

Editor: Agustinus Sape
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

Harap Tetap di Rumah! Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat Jika Nekat Mudik

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Untuk para pegawai negeri sipil (PNS) sebaiknya tetap di rumah atau tidak meninggalkan tempat selama wabah virus corona ini kalau Anda tidak ingin mendapat sanksi.

Untuk diketahui, Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sejak awal April 2020 telah menyebutkan ada larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/ PNS yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau kegiatan mudik selama masa pandemi virus corona.

Surat edaran itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.

Aktivitas itu khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Dalam SE itu, ada 3 kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini.

Tiga kategori ASN yang akan mendapatkan sanksi adalah:

Kategori I

  • ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat ringan 

Kategori II

  • ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 6 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Kategori III

  • ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 9 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Paryono menjelaskan, mereka yang mudik mulai 30 Maret 2020 hanya mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan karena saat itu larangan mudik masih berupa imbauan.

Sebelumnya, pada 9 April 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Sanksi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS.

Percepat Tes Covid-19, Pemerintah Indonesia Bakal Produksi Sendiri Reagen

Sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan karena ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020.

Jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pakar UGM

Dalam rilisnya , Sabtu (25/4/2020), Guru Besar Statistika Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dedi Rosadi mengatakan persebaran Covid-19 di Indonesia diprediksi akan mereda di akhir Juli 2020.

Prediksi yang mengacu pada data publikasi pemerintah hingga 23 April 2020 tersebut memperkirakan waktu puncak pandemi akan terjadi pada Mei 2020 dan mereda di akhir Juli 2020. Dengan perkiraan proyeksi total penderita positif Covid-19 di angka 31 ribu kasus.

Sebelumnya, Prof. Dedi dan tim pernah merilis prediksi sementara akhir pandemi terjadi pada akhir Mei 2020, dengan total penderita positif Covid-19 mencapai 6.174 kasus. Kala itu, digunakan data pemerintah sampai 26 Maret 2020.

Dedi memaparkan, ada tiga hal yang mengubah akhir pandemi Covid-19 menjadi lebih cepat atau lebih lambat dari yang diprediksikan, dengan jumlah kasus yang berkurang atau melebihi prediksi.

3 hal pengaruhi cepat lambatnya akhir pendemi corona

Menurutnya, hal pertama yang bisa memengaruhi cepat atau lambatnya akhir pandemi Covid-19 ialah kondisi dan usaha untuk mengubah kecepatan penularan bahkan memutus total rantai penularan penyakit.

Usaha tersebut dapat diwujudkan melalui pengendalian yang efektif terhadap episentrum-episentrum penyebaran virus, khususnya kelompok provinsi zona merah.

Jika pencegahan maksimal terhadap kemungkinan tumbuhnya klaster baru di setiap daerah dilakukan dengan baik, maka wabah bisa selesai jauh lebih cepat dengan jumlah kasus yang lebih kecil.

Sebaliknya, jika pengendalian tidak berhasil dilakukan, maka prediksi berakhirnya wabah akan mundur. Jumlah penderita akan lebih besar dari prediksi sementara juga masih mungkin terjadi.

Kedua ialah besar atau kecilnya fenomena mudik pada bulan Mei 2020 atau bentuk migrasi lain dari daerah pusat penyebaran, khususnya daerah zona merah, yang sangat berpotensi untuk ditunggangi virus.

Karena itu, keputusan larangan mudik oleh Pemerintah sejak tanggal 24 April 2020 dianggap tepat karena sejalan dengan upaya pengendalian risiko wabah.

Bila larangan tersebut ditaati, diharapkan dapat menghambat tumbuhnya klaster-klaster penyebaran baru di seluruh Indonesia.

"Tumbuhnya klaster-klaster baru perlu dicegah agar wabah tidak mundur lebih lama ke belakang yang berakibat akhir wabah di setiap wilayah akan berbeda-beda. Akhirnya menyebabkan perkiraan laju tambahan jumlah kasus di setiap wilayah akan berbeda-beda dan akan memengaruhi time line dan nilai akhir total prediksi nasional," jelas Prof. Dedi dalam laman resmi UGM, Sabtu (25/4/2020).

Ketiga, berhubungan dengan kondisi di masa yang akan datang terkait konsistensi pengaturan pemerintah dan bagaimana tingkat kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap imbauan pemerintah tersebut.

Agar pandemi cepat berakhir, masyarakat dapat terus melaksanakan anjuran berdiam diri di rumah semaksimal mungkin.

Jika beraktivitas keluar rumah, hendaknya selalu memaksimalkan usaha-usaha untuk melindungi diri melalui social dan physical distancing, memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan melakukan gaya hidup sehat lainnya.

Lebih lanjut Prof. Dedi menyampaikan, akurasi model dengan parameter dan hasil simulasi prediksi seperti di atas masih perlu dievaluasi dalam setidaknya 2 minggu ke depan.

Hal itu dilakukan untuk melihat apakah terjadi tren penurunan yang konsisten atau justru menjadi tren naik. Namun, akurasi prediksi akan semakin baik jika puncak pandemi telah terlewati.

"Hasil prediksi yang diberikan di atas baru memotret data nasional sebagai satu entitas dan melakukan sejumlah simplifikasi," jelasnya.

Misalnya, belum menggambarkan potensi penyebaran virus karena faktor kondisi geografis Indonesia berupa negara kepulauan.

Selain itu, belum memodelkan efek pengaruh pengendalian dari pemerintah seperti Pengaturan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved