Virus Corona

Harap Tetap di Rumah! Ini 3 Kategori PNS Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat Jika Nekat Mudik

Untuk para PNS sebaiknya tetap di rumah atau tidak meninggalkan tempat selama wabah virus corona ini kalau Anda tidak ingin mendapat sanksi.

Editor: Agustinus Sape
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

Sebelumnya, pada 9 April 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Sanksi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS.

Percepat Tes Covid-19, Pemerintah Indonesia Bakal Produksi Sendiri Reagen

Sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan karena ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020.

Jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pakar UGM

Dalam rilisnya , Sabtu (25/4/2020), Guru Besar Statistika Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dedi Rosadi mengatakan persebaran Covid-19 di Indonesia diprediksi akan mereda di akhir Juli 2020.

Prediksi yang mengacu pada data publikasi pemerintah hingga 23 April 2020 tersebut memperkirakan waktu puncak pandemi akan terjadi pada Mei 2020 dan mereda di akhir Juli 2020. Dengan perkiraan proyeksi total penderita positif Covid-19 di angka 31 ribu kasus.

Sebelumnya, Prof. Dedi dan tim pernah merilis prediksi sementara akhir pandemi terjadi pada akhir Mei 2020, dengan total penderita positif Covid-19 mencapai 6.174 kasus. Kala itu, digunakan data pemerintah sampai 26 Maret 2020.

Dedi memaparkan, ada tiga hal yang mengubah akhir pandemi Covid-19 menjadi lebih cepat atau lebih lambat dari yang diprediksikan, dengan jumlah kasus yang berkurang atau melebihi prediksi.

3 hal pengaruhi cepat lambatnya akhir pendemi corona

Menurutnya, hal pertama yang bisa memengaruhi cepat atau lambatnya akhir pandemi Covid-19 ialah kondisi dan usaha untuk mengubah kecepatan penularan bahkan memutus total rantai penularan penyakit.

Usaha tersebut dapat diwujudkan melalui pengendalian yang efektif terhadap episentrum-episentrum penyebaran virus, khususnya kelompok provinsi zona merah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved