Menko Polhukam Tegaskan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia Tak Hanya di Wilayah PSBB,Info

Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masya

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

POS KUPANG.COM--- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut.

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum, tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Meski demikian, Mahfud merasa pasti ada warga di daerah tingkat kecamatan akau kabupaten yang belum ada kasus Covid-19 melakukan mudik.

"Tapi dalam praktik, mungkin ada di mana misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasuki Covid-19. Mungkin antarkecamatan, antarkabupaten yang masih aman, mungkin saja bisa (mudik)," ujar Mahfud.

"Tetapi intinya pemerintah itu bisa melarang di manapun," lanjut dia.

Mahfud menegaskan, larangan mudik bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pun daerah zona merah.

"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya.

Mahfud menuturkan, semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. 

Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," lanjut dia.

Mahfud MD mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri untuk tidak mudik, mematuhi seluruh aturan, dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Bertahun-Tahun Rindukan SPBU, Tahun Ini Bupati Idong Hadirkan BBM Satu Harga di Pulau Palue

Jumlah kendaraan putar balik menurun
Sementara itu, seperti diberitakan Wartakotalive.com, pada hari kedua penerapan larangan mudik Sabtu (25/4/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada penurunan jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik, jika dibandingkan pada saat penerapan hari pertama, Jumat (24/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved