Menko Polhukam Tegaskan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia Tak Hanya di Wilayah PSBB,Info

Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masya

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.

Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.

Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia" Penulis: Ihsanuddin 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Hanya di Wilayah PSBB, Menko Polhukam Tegaskan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/26/tak-hanya-di-wilayah-psbb-menko-polhukam-tegaskan-larangan-mudik-berlaku-di-seluruh-indonesia?page=all.

Editor: Fred Mahatma TIS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved