Menko Polhukam Tegaskan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia Tak Hanya di Wilayah PSBB,Info
Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masya
Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia" Penulis: Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Hanya di Wilayah PSBB, Menko Polhukam Tegaskan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/26/tak-hanya-di-wilayah-psbb-menko-polhukam-tegaskan-larangan-mudik-berlaku-di-seluruh-indonesia?page=all.
Editor: Fred Mahatma TIS