Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang asalkan, Simak Beritanya, Info
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah me

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik, Pesawat Komersil Masih Bisa Angkut Penumpang di Luar Wilayah PSBB" Penulis: Rully R Ramli
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Larangan Mudik, Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang Asal di Luar Wilayah PSBB, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/25/larangan-mudik-kemenhub-tegaskan-pesawat-komersil-boleh-angkut-penumpang-asal-di-luar-wilayah-psbb?page=all.
Editor: Fred Mahatma TIS