Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang asalkan, Simak Beritanya, Info

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah me

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang asalkan, Simak Beritanya, Info
POS-KUPANG. COM/ONCY REBON
Suasana di terminal keberangkatan penumpang, bandara El Tari Kupang, Jumad, 24/04/2020.

POS KUPANG.COM-- - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Maka, penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah PSBB dilarang.

Sementara itu, untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.

Ibu Rumah Tangga Asal Grobogan Nekat ke Jakarta Hadiri Resepsi Pernikahan, Pulang Positif Corona

Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan masyarakat dilarang menggunakan transportasi udara untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB atau status zona merah.

"(Larangan) yang betul yang di Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Larangan ini juga dikecualikan untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Aturan ini berlaku mulai Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei 2020.

Tiongkok Tembak Pembelot Korea Utara yang Terpapar Virus Covid-19 ? Simak Beritanya Info

Namun, Kemenhub memberikan dispensasi waktu, sehingga sampai kemarin masyarakat masih dapat menggunakan transportasi udara untuk seluruh rute domestik.

"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini (kemarin)," tutur Adita.

Kendati demikian, Adita menekankan pihak maskapai perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa angkut penumpang masih diperbolehkan.

"Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ucap Adita.

Begini Penampakan Roh Halus, Saat Pemudik Huni Rumah Angker, Simak YUK Info

Penerbangan internasional tak dilarang
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Kementerian Perhubungan memastikan penerbangan rute internasional dari dan menuju Indonesia tak dilarang.

Namun, penerbangan tersebut tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved