Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang asalkan, Simak Beritanya, Info
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah me

POS KUPANG.COM-- - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
Maka, penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah PSBB dilarang.
Sementara itu, untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.
• Ibu Rumah Tangga Asal Grobogan Nekat ke Jakarta Hadiri Resepsi Pernikahan, Pulang Positif Corona
Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan masyarakat dilarang menggunakan transportasi udara untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB atau status zona merah.
"(Larangan) yang betul yang di Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Larangan ini juga dikecualikan untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Aturan ini berlaku mulai Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei 2020.
• Tiongkok Tembak Pembelot Korea Utara yang Terpapar Virus Covid-19 ? Simak Beritanya Info
Namun, Kemenhub memberikan dispensasi waktu, sehingga sampai kemarin masyarakat masih dapat menggunakan transportasi udara untuk seluruh rute domestik.
"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini (kemarin)," tutur Adita.
Kendati demikian, Adita menekankan pihak maskapai perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa angkut penumpang masih diperbolehkan.
"Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ucap Adita.
• Begini Penampakan Roh Halus, Saat Pemudik Huni Rumah Angker, Simak YUK Info
Penerbangan internasional tak dilarang
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Kementerian Perhubungan memastikan penerbangan rute internasional dari dan menuju Indonesia tak dilarang.
Namun, penerbangan tersebut tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam aturan tersebut mengatur soal skema pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19, dan mulai berlaku dari 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Menurut Novie, pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selai

n penerbangan internasional, aturan ini juga memberi pengecualian bagi transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat tak akan dilarang.
Ketentuan refund
Novie menambahkan, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya.
Lalu, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Serta memberikan voucher tiket senilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
Pesawat komersil dilarang bawa penumpang
Sebelumnya, terkait kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai berlaku 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
• Agar Terhindar Corona, Jarak Aman Saat Olahraga di Luar Rumah Tak Tertular Virus Bukan 1 Meter
Dipaparkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik, Pesawat Komersil Masih Bisa Angkut Penumpang di Luar Wilayah PSBB" Penulis: Rully R Ramli
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Larangan Mudik, Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang Asal di Luar Wilayah PSBB, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/25/larangan-mudik-kemenhub-tegaskan-pesawat-komersil-boleh-angkut-penumpang-asal-di-luar-wilayah-psbb?page=all.
Editor: Fred Mahatma TIS