Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang asalkan, Simak Beritanya, Info
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah me

Dalam aturan tersebut mengatur soal skema pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19, dan mulai berlaku dari 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Menurut Novie, pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selai

n penerbangan internasional, aturan ini juga memberi pengecualian bagi transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat tak akan dilarang.
Ketentuan refund
Novie menambahkan, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya.
Lalu, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Serta memberikan voucher tiket senilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
Pesawat komersil dilarang bawa penumpang
Sebelumnya, terkait kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai berlaku 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
• Agar Terhindar Corona, Jarak Aman Saat Olahraga di Luar Rumah Tak Tertular Virus Bukan 1 Meter
Dipaparkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.