Begini derita Pilu Pengusa Resto, 12 Hari Jualan Dagangan hanya Laku Rp 90 Ribu, SEDIH, Info
Ibu pertiwi sedang berduka lantaran bencana datang silih berganti dari awal tahun hingga kini. Pada Januari hingga pertengahan Februari, bencana banji
Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.
Pembatasan penumpang
Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Fitur Antar Jemput Ojol Ditiadakan Sementara
Selama pemberlakuan PSBB, Ojol dilarang membawa penumpang, sehingga pelanggan juga tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

Semua Fasilitas Umum Tutup
Anies Baswedan juga mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.

"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.
“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia. (abs/dik)
