Begini derita Pilu Pengusa Resto, 12 Hari Jualan Dagangan hanya Laku Rp 90 Ribu, SEDIH, Info
Ibu pertiwi sedang berduka lantaran bencana datang silih berganti dari awal tahun hingga kini. Pada Januari hingga pertengahan Februari, bencana banji
POS KUPANG.COM-- Ibu pertiwi sedang berduka lantaran bencana datang silih berganti dari awal tahun hingga kini.
Pada Januari hingga pertengahan Februari, bencana banjir mengguncang Jakarta dan sekitarnya.
Kemudian, awal Maret pandemi virus corona atau Covid-19 mulai mewabah tak hanya di Jakarta, namun akhirnya juga meluas ke semua provinsi di Indonesia.
Hal tersebut berdampak pada lesunya perekonomian para pengusaha restoran di Bandara Halim Perdanakusuma.
Sepinya aktivitas menyebabkan omzet mereka turun secara signifikan.
• PSSI Dapat Bantuan Rp 7,7 Miliar, FIFA Segera Audit Laporan Penggunaan Dana, Simak Info
Ia mengaku pernah mencoba untuk tetap membuka gerai saat masa pandemi. Selama 12 hari, makanan yang dijualnya hanya laku sebanyak Rp 90.000 saja.
Padahal saat hari normal, ia bisa meraup omzet sebanyak Rp 3 juta-Rp 5 juta per hari.
"Itu kenyataan, saya buka 12 hari hanya laku Rp 90.000. Buat apa saya buka? Jadi sekarang ditutup. Belum lagi kami harus tetap membayar full gaji karyawan yang masuk. Beberapa karyawan saya yang pulang kampung sukarela memang enggak digaji, tapi nanti mereka boleh kembali lagi setelah pandemi," ucapnya.
Ia pun kebingungan membayar uang sewa tenan ditambah 15 persen pendapatan sebagai konsesi bagi hasil.
Meski pun pihak pengelola Angkasa Pura 2 memberikan kompensasi penundaan pembayaran.
"Memang kami diberikan keringanan agar pembayaran tempat sewa sejak Maret, ditunda sampai Juli. Tapi tetap saja sulit karena kami diminta untuk bayar sewa full. Padahal banyak tenan yang tutup, listrik dan airnya diputus. Terus bayar sewa penuh untuk apa?" kata JC.
Ia bersama puluhan pengusaha restoran lainnya kemudian mengajukan surat permohonan keringanan biaya sewa.
Namun, hingga kini belum ada jawaban yang memuaskan meski omzet mereka semakin berkurang.
"Kalau kondisinya normal, kami pasti bayar kok. Tapi kami kesulitan sejak Januari, yang harusnya banyak pengunjung karena tahun baru, jadi sepi karena banjir. Ditambah lagi sekarang ada Covid-19. Mudik pun juga katanya ditiadakan, kondisi kami semakin sulit untuk bayar uang sewa secara penuh," jelasnya.
Terlebih lagi, pihak pengelola tetap mewajibkan untuk membayar uang sewa dan konsesi secara full, apabila tidak sanggup, mereka diminta untuk angkat kaki.
"Mereka bilang kalau tidak mau bayar, silahkan diambil barang-barangnya, berikan kunci tenannya, lalu tempatnya ditender untuk umum," ucapnya.
Ia berharap agar pengelola bisa memberikan keringanan bagi para penyewa tenan saat kondisi sulit seperti ini.
"Maunya sih enggak usah bayar sewa dulu. Karena memang kami tidak pakai tempatnya. Kalau enggak bisa, paling tidak kurangin 50 persen biaya sewanya," kata JC.
Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma
Sementara Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020 ini.
Adapun Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma merupakan bandara utama di Jabodetabek. Selain itu juga telah menjadi pusat kegiatan sehari-hari bagi warga Jakarta dan sekitarnya.
Menyusul hal tersebut maka PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional kedua bandara sejalan dengan penerapan PSBB.

Antara lain beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan mengedepankan serta menjalankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April 2020 sudah beroperasi dengan status Minimum Operation dari sebelumnya Normal Operation.
Seperti diketahui, implementasi Minimum Operation di Soekarno-Hatta adalah pembatasan operasional Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A. Dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E.
Sedang Terminal 3 Soetta tetap dibuka penuh.
Sementara itu, Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal.

“Stasus Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah (WFH). Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40% dari total personel operasional," papar Awaluddin.
“Secara kumulatif, personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma dan Kantor Pusat PT Angkasa Pura II yang menjalankan WFH saat ini mencapai 2.284 orang,” sambungnya.
Dikecualikan
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan.
Selain itu, bandara harus mengutamakan pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
“Dengan sudah diterapkannya stasus Minimum Operation dan WFH ini, maka Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma siap secara operasional ketika PSBB di Jakarta diberlakukan,” ucap Awaluddin.
Transportasi publik tersedia, tetap physical distancing
Lebih lanjut, PT Angkasa Pura II juga memastikan ketersediaan transportasi publik. Khususnya angkutan darat baik bagi pekerja mau pun penumpang pesawat yang baru mendarat.
“Kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing,” katanya.
Muhammad Awaluddin juga menjelaskan, rencana kontingensi terkait ketersediaan transportasi publik juga disiapkan PT Angkasa Pura II sesuai dengan perkembangan.
“Yang jelas, kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” ungkap Awaluddin.
Wajib masker dan sarung tangan
Sementara itu, masih terkait PSBB Jakarta, ketentuan bagi pengendara motor harus pakai masker dan sarung tangan termasuk dalam aturan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu ketentuan yang diatur yakni soal moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.
Dalam pasal 18 ayat (5) huruf c Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.
Pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," bunyi pasal 18 ayat (5) huruf d.
Sementara ketentuan pasal 18 ayat (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Adapun kendaraan mobil penumpang pribadi juga diatur dalam pasal 18 ayat (4). Pengguna dan penumpang diwajibkan memakai masker.
Kapasitas angkut penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas kendaraan.
Penggunaannya juga hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.
Pembatasan penumpang
Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Fitur Antar Jemput Ojol Ditiadakan Sementara
Selama pemberlakuan PSBB, Ojol dilarang membawa penumpang, sehingga pelanggan juga tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

Semua Fasilitas Umum Tutup
Anies Baswedan juga mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.

"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.
“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia. (abs/dik)
