Begini derita Pilu Pengusa Resto, 12 Hari Jualan Dagangan hanya Laku Rp 90 Ribu, SEDIH, Info

Ibu pertiwi sedang berduka lantaran bencana datang silih berganti dari awal tahun hingga kini. Pada Januari hingga pertengahan Februari, bencana banji

Editor: Ferry Ndoen
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kondisi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 

Selain itu, bandara harus mengutamakan pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

“Dengan sudah diterapkannya stasus Minimum Operation dan WFH ini, maka Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma siap secara operasional ketika PSBB di Jakarta diberlakukan,” ucap Awaluddin.

Transportasi publik tersedia, tetap physical distancing

Lebih lanjut, PT Angkasa Pura II juga memastikan ketersediaan transportasi publik. Khususnya angkutan darat baik bagi pekerja mau pun penumpang pesawat yang baru mendarat.

“Kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing,” katanya.

Muhammad Awaluddin juga menjelaskan, rencana kontingensi terkait ketersediaan transportasi publik juga disiapkan PT Angkasa Pura II sesuai dengan perkembangan.

“Yang jelas, kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” ungkap Awaluddin.

Wajib masker dan sarung tangan

Sementara itu, masih terkait PSBB Jakarta, ketentuan bagi pengendara motor harus pakai masker dan sarung tangan termasuk dalam aturan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu ketentuan yang diatur yakni soal moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.

Dalam pasal 18 ayat (5) huruf c Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.

Pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

 

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," bunyi pasal 18 ayat (5) huruf d.

Sementara ketentuan pasal 18 ayat (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Adapun kendaraan mobil penumpang pribadi juga diatur dalam pasal 18 ayat (4). Pengguna dan penumpang diwajibkan memakai masker.

Kapasitas angkut penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas kendaraan.

Penggunaannya juga hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved