Corona di Manggarai
UPDATE Corona Manggarai: 23 OPD Selesai Dipantau
ODP) virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Manggarai bertambah jadi 52 orang
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Data kasus orang dalam pemantauan ( ODP) virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan, Kamis (23/4/2020) pada pukul 18.00 Wita dilaporkan bertambah jadi 52 orang, setelah sebelumnya Rabu (22/4/2020) pukul 18.00 Wita dilaporkan 49 kasus.
Sedangkan total ODP yang sudah selesai dilakukan pemantauan sampai dengan, Kamis (23/4/2020) pukul 18.00 Wita dilaporkan masih 23 kasus, dari hari sebelumnya, Rabu (22/4/2020) pada pukul 18.00 Wita juga dilaporkan masih 23 kasus.
• Warga Nangaroro Terima Sembako dari Mapolsek Nangaroro
Hal ini berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai yang dishere di akun facebook Protokol Kabupaten Manggarai, Jumat (24/4/2020).
Dijelaskan jumlah secara keseluruhan ODP hingga, Kamis (23/4/2020) pukul 18.00 Wita sebanyak 75 kasus. Dari 75 kasus tersebut, 52 ODP diantaranya yang masih sedang dipantau, sedangkan 23 ODP yang sudah selesai pemantauan dengan kondisi sehat.
• Warga Malaka Dapat Bantuan Masker dan Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Balita, Info
Dalam data tersebut juga dijelaskan, sementara pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk sementara tidak ada atau 0, begitu juga dengan pasien positif Covid-19 untuk sementara tidak ada atau 0.
Sementara untuk pelaku Perjalanan dalam data tersebut juga dijelaskan yang Sudah diperiksa sebanyak 3.599 orang. Dari jumlah pelaku perjalanan itu 1.903 orang dalam masa isolasi, sedangkan 1.696 orang selesai masa isolasi.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D.Moa, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (24/4/2020) pagi, mengimbau bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, melakukan physical distancing, sesering mungkin mencuci tangan, memakai masker saat bepergian/keluar rumah dan selalu menjaga kesehatan.
Selain itu, bagi siapa pun yang datang dari daerah terpapar agar patu
h melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)