Opini Pos Kupang
Memahami Peran Humas di Era Keterbukaan Informasi Publik
PUBLIC Relations Officers (PRO) atau petugas humas memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dan menentukan
Oleh : Valeri Guru, Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM - PUBLIC Relations Officers (PRO) atau petugas humas memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dan menentukan dalam menciptakan dan memperoleh good image dari masyarakat (publik internal maupun publik eksternal) terhadap instansi di mana humas berinduk.
Peran mereka pun sangat menentukan sebagai komunikator pembangunan untuk menjembatani aspirasi masyarakat di satu sisi, dan menyampaikan kebijakan serta pesan-pesan pembangunan dari pemerintah sebagai user di lain sisi; dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi di dalam pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Sehingga tujuan pelaksanaan pembangunan dapat berhasil dengan baik.
• Di Sumba Barat Satu PDP Dirawat RSUD Sumba Barat
UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tegas mengatur konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Karena itu, badan publik, dalam hal ini lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, dan bantuan luar negeri, mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik dan semakin efektif.
Prof. Onong Uchjana Effendy, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, dalam bukunya "Ilmu Komunikasi" menegaskan ada tiga fungsi yang dimiliki seorang pemraktek hubungan masyarakat (humas). Pertama, mengetahui secara pasti dan mengevaluasi opini publik. Kedua, menasihati para eksekutif (dalam hal ini pengambil kebijakan) mengenai cara-cara menangani opini publik yang timbul. Dan ketiga, menggunakan komunikasi untuk mempengaruhi opini publik.
• TIKI Cabang Utama Kupang Prediksi Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Secara universal, humas adalah corong informasi bagi sebuah lembaga. Artinya, informasi yang dikeluarkan oleh lembaga hanya boleh keluar dari satu pintu, yaitu humas. Hal ini untuk menjaga bias dan keambiguan atas informasi yang dikeluarkan.
Dengan demikian, setiap pengambil kebijakan harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada humas atas kebijakan yang dikeluarkannya, yang kemudian akan diinformasikan kepada publik.
Sikap membuka diri terhadap kritik dari masyarakat, termasuk membuka dialog, melakukan komunikasi persuasif, dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan Humas merupakan sebuah keharusan. Kata kunci dari hubungan dua arah ini adalah informasi dan komunikasi.
Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa, serta mengembangan tatanan masyarakat informasi yang sehat. Dengan demikian, peran humas tidak hanya sebagai corong tetapi ia juga menjadi media komunikatif yang menghubungkan pemerintah dan masyarakat, sehingga menghasilkan timbal-balik yang positif dan saling menguntungkan.
Dinamika perubahan menuntut humas pemerintah lebih adaptif, modern, kredible dan profesional terhadap perkembangan global, regional maupun nasional. Profesi humas merupakan profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi. Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas di saat kini bukanlah semata tuntutan, tapi telah menjadi kebutuhan.
Kehumasan pemerintah mempunyai tantangan dalam membangun sistem informasi dan komunikasi publik yang berkualitas, profesional dan proporsional. Indonesia saat ini menduduki peringkat 53, yang awalnya di posisi 67, dalam hal keberhasilan teknologi informasi. Era baru Indonesia saat ini adalah era demokrasi digital.
Karena itu, Humas pemerintah diharuskan mampu mengemas sistem pengelolaan dan pengemasan informasi yang dibutuhkan publik, akurat, dan menarik .Harapannya dengan adanya informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik dan acceptable maka kepuasan publik bisa tercapai.
Seiring dengan perkembangan era reformasi dan keterbukaan informasi publik, peran humas semakin strategis. Sebagai komunikator publik, fungsi humas pemerintah harus mensosialisasikan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi serta mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada masyarakat.
Humas juga bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya dilain pihak, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif.
Manajemen komunikasi yang baik diharapkan mampu membangun ruang publik yang memberikan kanal bagi proses komunikasi dan interaksi seimbang antara pemerintah dengan publik dan sebaliknya. Namun demikian, realita menunjukan sebagian besar humas pemerintah belum menjalankan tugas dan fungsinya. Masih banyak kendala yang dihadapi seperti kompetensi SDM, pola koordinasi, program kegiatan, kelembagaan, dan infrastruktur, termasuk dukungan finansial.