Corona di Manggarai
UPDATE Corona Manggarai: 23 OPD Manggarai Selesai Dipantau
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai melaporkan sebanyak 48 kasus yang masih dipantau
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Data kasus orang dalam pemantauan ( ODP) virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan, Rabu (22/4/2020) pukul 18.00 Wita bertambah jadi 49 kasus, setelah sebelumnya, Selasa (21/4/2020) pukul 18.00 Wita dilaporkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai sebanyak 48 kasus yang masih dipantau.
Sedangkan total ODP yang sudah selesai dilakukan pemantauan sampai dengan, Rabu (22/4/2020) pada pukul 18.00 Wita masih 23 kasus sama dengan sebelumnya, Selasa (21/4/2020) pada pukul 18.00 Wita.
Hal ini berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai yang dishere di akun facebook Protokol Kabupaten Manggarai, Kamis (23/4/2020).
Dijelaskan jumlah secara keseluruhan ODP hingga, Rabu (22/4/2020) pukul 18.00 Wita sebanyak 72 kasus. Dari 72 kasus tersebut 49 ODP diantaranya yang masih sedang dipantau, sedangkan 23 ODP yang sudah selesai pemantauan dengan kondisi sehat.
Dalam data tersebut juga dijelaskan, sementara pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk sementara tidak ada atau 0, begitu juga dengan pasien positif Covid-19 untuk sementara tidak ada atau 0.
• DPRD Sikka Alokasikan Bansos Rp 7 Miliar Untuk Warga Terdampak Covid-19
Sementara untuk pelaku Perjalanan dalam data tersebut juga dijelaskan yang Sudah diperiksa sebanyak 3.594 orang. Dari jumlah pelaku perjalanan itu 2.030 orang dalam masa isolasi, sedangkan 1.564 orang selesai masa isolasi.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D.Moa juga mengimbau bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, melakukan physical distancing, sesering mungkin mencuci tangan, memakai masker saat bepergian/keluar rumah dan selalu menjaga kesehatan.
Selain itu, bagi siapa pun yang datang dari daerah terpapar agar patuh melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)