Masjid Nurul A. Sidiq Saraboro dan Seluruh Masjid di Ende Tidak Shalat Berjemaah
penghentian kegiatan keagamaan secara berkelompok tidak saja berlaku di kaangan Muslim namun juga Katolik dan Kristen Protestan serta Hindu.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Masjid Nurul A. Sidiq Saraboro dan Seluruh Masjid di Ende Tidak Shalat Berjemaah
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kabupaten Ende dan MUI Ende, semua Masjid di Ende tidak melakukan shalat berjemaah termasuk Shalat Tarawih, Tadarusan dan ID 1441 H guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Demikian kembali ditegaskan oleh Bupati Ende Djafar Achmad ketika melaksanakan pertemuan dengan para pengurus Masjid dan juga Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ende juga pengurus NU dan Muhammadiyah, di Kantor Bupati Ende, Selasa (21/4/2020).
Hadir juga Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin dan Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Fuad Suparlin serta Kejari Ende, Sudarso SH MH serta Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso maupun para camat dalam wilayah Kota Ende.
Ketua Pengurus Masjid Nur A. Sidiq Saraboro, Irwan Hasibun kepada POS-KUPANG.COM usai pertemuan tersebut mengatakan mereka menaati larangan tersebut dan akan menyampaikan penegasan Bupati Ende kepada jemaah, karena ada jemaah yang berpendapat shalat berjemaah tetap dilakukan dengan alasan bahwa Ende belum ada yang positif Covid-19.
"Pihak TNI dan Polri akan melakukan pengawasan jangan sampai ada yang masih menjalankan shalat berjemaah," ungkapnya.
Bupati Ende Djafar Achmad megatakan, pertemuan dengan para pengurus masjid tersebut karena masih ada perbedaan cara pandang dalam menyikapi virus corona.
Perbedaan itu ditunjukan masih adanya masjid di Kabupaten Ende khususnya dalam wilayah Kota Ende yang menyelenggarakan Sholat berjamaah.
Oleh karena itu diharapkan dengan pertemuan tersebut semua pihak khususnya para tokoh agama Islam bisa menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan Sholat berjemaah dalam masa epedemi virus corona.
Bupati Djafar meminta kepada para tokoh agama Islam untuk bersama-sama mengantisipasi virus corona dengan cara untuk sementara tidak melaksankan Sholat secara berjemaah di Masjid.
Bupati Djafar mengatakan bahwa himbauannya itu bukan datang secara tiba-tiba dalam kapasitas dirinya sebagai Bupati Ende namun didasari oleh surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Dasarnya jelas bahwa untuk sementara semua kegiatan keagamaan dihentikan selama masa epedemi virus corona. Ini ada surat dari MUI Kabupaten Ende,"kata Bupati Djafar sambil membacakan surat dari MUI Kabupaten Ende.
Dikatakan penghentian kegiatan keagamaan secara berkelompok tidak saja berlaku di kaangan Muslim namun juga Katolik dan Kristen Protestan serta Hindu.
"Semua tokoh agama telah menghimbau umatnya untuk menghentikan segala aktifitas di tempat ibadah sebagai langkah antisipasi virus corona,"kata Bupati Djafar.
• Pemkab Matim Siapkan Dana Rp 23,6 Miliar Tangani Covid-19
• Larangan Mudik Lebaran Tahun 2020, Karyawan Rumah Makan Asal Jawa Bilang Tidak Ada Persoalan
• Bakti Sosial Peduli Kemanusiaan, Polwan Ditlantas Polda NTT Kenakan Kebaya Saat Bagi Nasi Bungkus
• Peduli Virus Corona, Polres SBD & Warga Tionghoa SBD Bagikan 1000 Paket Sembako Kepada Warga Miskin
Bahkan dalam bahasa daerah Ende, Bupati Djafar meminta kepada para tokoh agama untuk bersama-sama menjaga kampung halaman maupun lingkungan agar terbebas dari virus corona.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)