News

Sebelumnya Minum Sopi, Anggota DPRD Ini Layangkan Bogem Mentah ke Yusuf Nggeong, Ini yang Terjadi

Anggota DPRD TTS, Jean Neonufa, dilaporkan ke polisi oleh Yusuf Nggeong (58) warga Kelurahan Oebesa, Kota Soe.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Ketua BK DPRD TTS, Sefrit Nau 

"Kami dari keluarga tidak terima ayah kami dipukuli seperti itu. Apalagi oleh seorang anggota DPRD yang terhormat. Makanya kami mau agar kasus ini diproses hukum sehingga tuntas. Selian itu kami juga akan laporkan Pak Jean ke Badan Kehormatan DPRD TTS," tegasnya.

Pendeta Yanto Agustinus Nggeong, anak pertama Yusuf Ngggeong, mengatakan saat melakukan penganiyaan Jean diketahui dalam keadaan mabuk. Yanto mengaku, tak habis pikir seorang wakil rakyat tega memukuli rakyatnya sendiri di hadapan umum.

Dirinya merasa sakit hati ayahnya yang sudah berusia 58 tahun dipukuli di depan umum.

"Kakak, saya rasa sakit hati betul saya punya Bapa sudah tua begini baru orang pukul di depan umum. Dia itu wakil rakyat. Seharusnya tidak menunjukkan prilaku seperti itu. Mana minum mabuk baru pukul orangtua ini," keluh Yanto.

Yanto menegaksan keluarga menginginkan agar kasus ini dituntaskan di jalur hukum. Pihak keluarga tidak menutup pintu maaf, namun untuk mencabut laporan polisi hal itu tidak akan dilakukan.

"Kami sudah sepakat agar kasus ini kita serahkan ke pihak kepolisian. Kami mendukung penuntasan kasus ini secara hukum," tegasnya.

Senin pagi, Yusuf Ngggeong bersama dua anak dan anak mantunya mendatangi Gedung DPRD TTS melaporkan Jean ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS. Laporan mereka diterima Ketua BK, Sefrit Nau dan Anggota BK Lorens Jehau serta Maksi Lian.

Pengaduan tersebut dilakukan secara tertutup. Awak media tidak diperbolehkan meliput suasana pengaduan Yusuf dengan alasan sesuai ketentuan SOP. Ketua BK, Sefrit Nau, menegaskan pihaknya akan segera melakukan verifikasi.

Dirinya menegaskan, BK tidak akan melindungi oknum Anggota DPRD TTS yang merusak marwah lembaga.

"Tadi kita sudah terima laporan dari Pak Yusuf selaku korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD TTS yang juga Wakil Ketua BK. Saya pastikan kita akan proses pelaporan ini sampai tuntas," janjinya.

BK sendiri menjadwalkan untuk memeriksa Jusuf dan pihak terkait. Baru kemudian memanggil dan memeriksa Jean.

"Kita memiliki waktu 60 hari plus 30 hari untuk memutuskan hasil dari penyelidikan terhadap laporan tersebut. Saya tegaskan sekali lagi kita akan proses laporan ini sampai tuntas," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam kurun 4 bulan ini BK sudah memproses 3 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota DPRD TTS. Dua kasus di antaranya dilakukan Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem.

Namun, hingga kini ketiga laporan tersebut belum ada yang perujung pada penjatuhan sanksi.

Sefrit menghimbau kepada para Anggota DPRD TTS untuk menjaga etika dalam bertutur kata dan berprilaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved