Tambang Pasir Ilegal, Dump Truck Milik Pejabat Sumba Barat Daya Ikut Diamankan Polisi
Aparat kepolisian Polres Sumba Barat Daya dan anggota Kodim 1629 Sumba Barat Daya berhasil mengamankan 24 dump truck yang sedang mengangkut pasir
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA---Aparat kepolisian Polres Sumba Barat Daya bersama anggota Kodim 1629 Sumba Barat Daya berhasil mengamankan 24 dump truck yang sedang mengangkut pasir secara ilegal di Pantai Mananga Aba di Desa Ramadana, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, Senin (20/4/2020) sekitar pukul 13.00 wita.
Ke-24 dump truck tersebut diantaranya diduga adalah milik pejabat eksekutif dan legislatif Sumba Barat Daya.
• Komisi V DPRD NTT Dorong Skema Bansos Bagi Tenaga Kerja yang Terdampak Covid-19
Seperti disaksikan POS-KUPANG.COM di halaman Polres Sumba Barat Daya, Senin (20/4/2020), 24 dump truck tersebut dikawal aparat kepolisian dan anggota Kodim 1629 Sumba Barat Daya tiba di halaman Polres Sumba Barat Daya sekitar pukul 16.00 wita. Semua sopir dikumpulkan dan kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Polres Sumba Barat Daya. (Laporan Repprter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)