24 Truk Pengangkut Pasir di Pantai Mananga Aba Diamankan Polres dan Kodim 1629 SBD
Sebanyak 24 truk pengangkut pasir di Pantai Mananga Aba, Desa Ramadana, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya diamankan aparat
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA - Sebanyak 24 truk pengangkut pasir di Pantai Mananga Aba, Desa Ramadana, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya diamankan aparat gabungan kepolisian Polres Sumba Barat Daya dan Kodim 1629 Sumba Barat Daya ditengah aysik menambang pasir secara ilegal di Pantai tersebut, Senin (20/4/2020) pukul 13.00 wita.
Kini, 24 truk pengangkut pasir ilegal itu diamankan di halaman Polres Sumba Barat Daya. Saat ini, para sopir sedang diambil keterangan oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya.
• UPDATE Corona Kabupaten Kupang: Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tunggu Hasil Status Pasien OTG
Martinus M.Bera dan KarolusYeingo, dua sopir dumpk truck kepada wartawan di halaman Polres Sumba Barat Daya, Senin (20/4/2020) sore mengatakan, kami orang kecil hanya mencari makan saja. Kalau pemerintah melarang mengambil pasir di pantai Sumba Barat Daya termasuk di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya maka harus ada solusinya.
• Banyak Tenaga Kerja di PHK, Pemerintah Bersama Serikat Pekerja Buruh Perlu Carikan Solusi
Pemerintah harus menetapkan lokasi penambangan pasir sehingga para sopir tidak mengambil pasir sembarangan. Jangan hanya melarang tetapi harus tunjukan lokasi pengambilan pasir. Kami orang kecil butuh makan, biaya anak kuliah dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)