Warga dan Nelayan Sambut Baik Pantai Pede Dibuka untuk Publik
Warga dan nelayan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyambut baik Pantai Pede yang akan dibuka untuk publik
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pihaknya berharap para nelayan juga dapat memarkir kapal yang dimiliki di pesisir Pantai Pede.
"Kedepannya kami harap ditata lebih baik perahu-perahu nelayan ini dan kebersihan pantai pun diperhatikan bersama," katanya.
Sementara itu, terlihat Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si bersama rombongan melakukan kunjungan lanjutan di area Hotel Plago yang juga merupakan aset Pemprov NTT.
Sebelumnya, PT Flobamor resmi mengelola aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Sabtu (18/4/2020).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) Pemprov NTT itu akan mengelola aset berupa tanah seluas 3.1 hektare termasuk kawasan Pantai Pede dan 1 unit hotel yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar (SIM).
PT Flobamor akan mengelola aset tersebut melalui anak perusahaannya yang bergerak dalam bidang perhotelan yakni PT Flobamorata Bangkit Internasional.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si setelah mengambil alih aset milik Pemprov NTT yang dikelola PT SIM.
"Yang pasti pemda (pemerintah daerah) telah mengambil alih hotel ini dan langsung mengelola apapun keadaan hotelnya, dan kami menjaga hotel tetap terawat dan berjalan. Karena, kami lihat sudah ada banyak yang tidak ada AC daun pintu dan segala macam tidak ada," jelasnya saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu siang.
Dalam kegiatan tersebut, ia turut didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., MH, aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Pol PP Pemkab Mabar.
Untuk karyawan, lanjut dia, akan tetap dipekerjakan di hotel tersebut. Namun, saat ini masih dirumahkan hingga menunggu hotel itu siap dikelola.
Saat ditanya terkait PT SIM yang menolak langkah yang diambil Pemprov NTT, Libing mengatakan, hal tersebut merupakan hak PT SIM.
"Silahkan saja, tapi yang pasti kami sudah mengambil alih aset kami," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil telah melalui proses panjang sejak 2018 hingga awal 2020 dan keputusan pengambilalihan aset tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), Rabu (1/4/2020).
Surat PHK diberikan langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/warga-dan-nelayan-sambut-baik-pantai-pede-dibuka-untuk-publik.jpg)