Dua Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Bibit Bawang Kabupaten Malaka Dijemput Paksa Polisi
Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharudin Tony akhirnya dijemput paksa pihak Penyidik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharudin Tony akhirnya dijemput paksa pihak Penyidik Polda NTT.
Upaya jemput paksa terhadap tersangka Baharudin Tony yang telah ditetapkan sebagai DPO Polda NTT itu dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat (17/4/2020) petang. Tim yang dipimpin Kasubdit III Tipikor Polda NTT AKBP I Gusti P.S. Arsa SIK itu dibackup oleh tim Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
• Ditemukan Planet Mirip Bumi, Ada Potensi Kehidupan, Begini Penjelasan NASA
Sumber di Polda NTT menyebut bahwa tim yang mengantongi surat perintah membawa tersangka itu menahan Baharudin Tony sekira pukul 17.45 di daerah Cililitan, Jakarta. Saat itu, Baharudin yang telah dibuntuti sejak pukul 13.00 Wib baru kembali dari acara makan siang.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka yang sebelumnya mangkir itu juga dibawa dengan upaya paksa. "Tadi malam ada upaya paksa membawa tersangka dari Apartemen Kalibata City," ujar sumber tersebut.
Oleh tim yang beranggotakan AKP Budi Guna Putra, Ipda Wildan serta Bripka Domi Atok, tersangka kemudian dibawa ke Kupang dengan penerbangan pagi dan tiba di Kupang pada pukul 06.20 Wita.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun yang coba dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (18/4/2020) siang belum memberi keterangan hingga berita ditulis.
Baharudin Tony, pengusaha yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus korupsi pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka NTT tahun 2018 ditetapkan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam DPO.
Hingga waktu yang disepakati, pengusaha tersebut tidak memenuhi panggilan kedua Polda NTT untuk memberi keterangan sekaligus memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT.
Baharudin Tony, melalui pengacaranya, Joao Meko SH, telah meminta dispensasi sejak pemanggilan pertama pada 6 Maret 2020 lalu. Saat itu, melalui pengacaranya, Baharudin beralasan sakit dan meminta penundaan untuk memenuhi panggilan.
Setelah dilakukan pemanggilan kedua, Bahrudin melalui Joao Meko SH lagi lagi meminta dispensasi kepada Polda NTT. Hingga pada Jumat 20 Maret 2020, Polda NTT menerbitkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Baharudin. Saat itu, pengacaranya berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT dan memberikan jaminan Baharudin akan datang ke Polda pada Sabtu 4 April 2020.
Sejatinya Baharudin Tony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar itu.
Baharudin yang telah dipanggil dua kali oleh Polda NTT itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Hal tersebut dikonfirmasi oleh penasehat hukum saat mendatangi Polda NTT pada 6 Maret 2020 lalu. Saat itu, Baharudin dikabarkan berada di Surabaya Jawa Timur untuk pengobatan.
"Kita sudah lakukan pencekalan dan penasehat hukum telah menjamin saat berkoordinasi dengan kita," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Heri Tri Maryadi sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, Direktorat Kriminal khusus Polda NTT sebelumnya telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dan melakukan pemeriksaan hingga 46 orang saksi.
Selain menahan para tersangka yang terdiri dari para pejabat Pemerintah Kabupaten Malaka dan pihak swasta, pihak kepolisian juga telah menyita dan mengamankan satu unit mobil Honda HRV warna hitam dan uang tunai senilai Rp 665.696.000.
Selain itu, juga telah diamankan dua box dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018.
Para tersangka terdiri dari, Ir Yustinus Nahak M.Si yang merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku pengguna anggaran, Egidius Prima Mapa Moda dan Severinus Devrikandus Siribein dari pihak swasta selaku makelar yang ditetapkan dan ditahan pada pada 6 Maret 2020.
Berikutnya, Yoseph Klau Berek A.Pi yang merupakan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku pejabat pembuat komitmen, Agustinus Klau Atok selaku ketua Pokja ULP, Karolus Antonius Berek selaku Sekretaris Pokja ULP dan Martinus Bere, SE selaku Kabag ULP Kabupaten Malaka tahun 2018. Mereka ditetapkan dan ditahan pada 10 Maret 2020.
• Ditemukan Planet Mirip Bumi, Ada Potensi Kehidupan, Begini Penjelasan NASA
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, Direktur Utama CV. Timindo, Simeon Benu juga ditetapkan tersangka dan ditahan.
• Hamas Organisasi Islam Palestina Gunakan Senjata Cewek Cantik Lumpuhkan Tentara Israel ? Info
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi, dokumen serta gelar perkara terhadap kasus tersebut, pera tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUH Pidana.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4.915.925.000 itu, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1.065.696.000. Total nilai tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 665.696.000 serta satu unit mobil Honda HRV warna hitam senilai Rp 400.000.000.
"Untuk mobil yang disita tersebut milik makelar, Saverianus Devrikandus Siribein. Sementara dari Kepala Bagian ULP Kabupaten Malaka tahun 2018 disita uang sebanyak Rp 250 juta," ujar Kombes Heri. (hh)
• Pesawat Ini Angkut Tenaga Medis untuk Tangani Virus Corona Malah Jatuh, 8 Orang Tewas
BalasTeruskan
