Breaking News

Dirut PDAM Tirta Lontar Yoyarib Mau Unjuk Gigi, Rumahkan 2 Pegawai Karena Alasan Ini

Saat ini setiap pegawai PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dituntut untuk profesional dan humanis dalam menjalankan pekerjaannya di kantor maupun di l

POSKUPANGWIKI.COM , KUPANG - Baru Jabat 3 Bulan, Dirut PDAM Tirta Lontar Unjuk Gigir, Rumahkan 2 Pegawai Karena Hal Ini

Saat ini setiap pegawai PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dituntut untuk profesional dan humanis dalam menjalankan pekerjaannya di kantor maupun di lapangan.

Salah-salah, sanksi ini akan dikenakan kepada mereka, mulai sanksi lisan, sanksi tertulis hingga sanksi dirumahkan dan dipecat.

Dan memasuki tahun 2020 ini, dua pegawai PDAM Tirta Lontar sudah terkena sanksi dirumahkan.

Sanksi ini diberikan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau.

Yoyarib Mau baru menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang sejak bulan Februari 2020 lalu atau tiga bulan terkahir. Dan dia telah merumahkan 2 pegawai. Apa alasannya?

Tunggak 9 Miliar, Dirut PDAM Tirta Lontar Beri Amnesti ke Pelanggan, Bayar Tunggakan Hanya Setengah

Kepada POSKUPANGWIKI.COM, di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2020), Yoyarib Mau mengatakan, saat memimpin PDAM Tirta Lontar, dia melihat begitu banyak hal yang mesti dibenahi, baik intern maupun ekstern.

Dan untuk pembenahan itu, menurut Yoyarib Mau, hanya ada dua cara yang mesti dilakukan yakni konsolidasi internal bersama staf dan konsolidasi eksternal bersama pelanggan.

Untuk pnsolidadi internal bersama staf, kata Yoyarib Mau, dia mulai membenahi kinerja dan SDM stafnya, khususnya soal kedisiplinan.

"Ada pegawai yang satu hari masuk, satu hari tidak masuk, datang seenaknya, masuk pagi kadang datangnya siang hari, masuk pagi kadang tak ikut apel, itu yang akan kita disiplinkan sesuai SOP yang ada," kata Yoyarib Mau.

Karenanya, demikian Yoyarb Mau, pihaknya mulai menerapkan sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin. Contohnya, tidak masuk sehari maka potong uang makan atau uang transportasi.

"Ada uang transpor karena dia datang kerja sehingga ada transportasi yang digunakan. Nah kalau dia tidak datang, ya dia tidak berhak dong. Ini menjadi motivasi bagi teman yang ada di lapangan," kata Yoyarib Mau.

Menurut Yoyarib Mau, sanksi ini diterapkan untuk keadilan dan pemerataan. Dan tentu saja kebijakan soal sanksi ini ada yang mendukung dan juga menilak atau protes.

"Ada reaksi menolak, tapi saya tetap lakukan hal ini agar fair, siapa yang didiplin dia dapat reword, siapa yang tak disiplin maka akan kena sanksi," tegas Yoyarib Mau.

Sanksi lain, tambah Yoyarib Mau, jika ada yang tidak masuk kerja 1 sampai 2 minggu, sakit sakit, maka akan diberikan peringatakan, peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved