Belum Dapat Laporan PHK Nakertrans Ende Bakal Pantau Langsung ke Perusahaan

Nakertrans Kabupaten Ende belum mendapat laporan bahwa ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) terhadap karyawan

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kadis Nakertrans Kabupaten Ende Kapitan Lingga didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Yulius Emanuel Riwu dan Yosefa A. Dewi Kabid P2TK di Kantor Nakertrans Kabupaten Ende, Jumat (17/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Nakertrans) Kabupaten Ende belum mendapat laporan bahwa ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) terhadap karyawan.

"Baik dari perusahaan atau karyawan belum ada yang datang lapor bahwa mereka diPHK oleh perusahaan atau perusahaan memPHK karyawan akibat pendapatan perusahaan menurun sejak masifnya penyebaran virus corona atau covid-19 di Tanah Air," ungkap Kadis Nakertrans Kabupaten Ende, Kapitan Lingga kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2020).

Kodim 1618 TTU Panen Raya Jagung di Desa Oenak TTU

Kendati demikian, kata Lingga pihaknya akan langsung turun ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan jangan sampai sudah ada perusahaan yang memPHK karyawan.

Menurutnya, ia sudah meminta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Yulius Emanuel Riwu untuk memantau perusahaan-perusahaan di Ende.

Dia katakan, jika ditemukan ada karyawan yang diPHK maka akan dintervensi dan pihaknya akan melaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ende.

Pemkab Belu Siapkan 30.000 Masker Gratis Buat Masyarakat

"Kita intervensi pakai apa? Pakai kartu pra kerja, bantuan sosial dari Dinas Sosial atau bantuan sembako dan lain-lain. Kalau tenaga kerja ke Nakertrans tapi paling penting si karyawan melaporkan ke RT/RW sehingga selanjutnya bisa koordinasi dengan sektor terkait," ungkapnya.

Sementara itu, Yulius Emanuel Riwu kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, sejauh yang dipantau selama ini, perusahaan hanya memberlakukan pengurangan jam kerja.

"Apa lagi sudah ada imbauan dari Bupati Ende Djafar Achmad untuk membatasi jam pelayanan perusahaan, toko, Pasar, rumah makan, dan sebagainya," ungkap Yulius.

Sementara itu penanggungjawab sementara toko Barata, Ina dan Ani, kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, sebelum Bupati Ende mengeluarkan instruksi pembatasan jam pelayanan, toko Barata sudah lebih menerapkan pembatasan jam pelayanan.

Pembatasan jam pelayanan tersebut, menurut Ina, sudah berlalu sejak Maret 2020. "Yah kami sudah duluan, buka jam 10 pagi tutup jam 6 sore. Kalau sebelum mewabahnya Corona di Tanah Air, kami buka jam 9 pagi tutup jam sembilan malam," ungkapnya.

Dia katakan, manajemen Toko Barata sejauh ini tidak PHK karyawan. Menurutnya, akibat pembatasan jam pelayanan gaji mereka juga turun. "Total karyawan di sini ada 20 orang, jadi ada yang kerja 3 hari libur tiga hari, otamatis berdampak pada gaji kami," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved