Wae Ri'i Manggarai Hingga Saat Ini Belum Ada ODP Covid-19, Camat Marselinus : Harus Kerja Sama
ada warga yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar Covid-19 ditetapkan statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Wae Ri'i Manggarai Hingga Saat Ini Belum Ada ODP Covid-19, Camat Marselinus : Harus Kerja Sama
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Wilayah Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai untuk sementara hingga saat ini belum ada warga yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar Covid-19 ditetapkan statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP) apalagi PDP dan Positif Covid-19 sama sekali belum ada.
"Untuk di Kecamatan Wae Ri'i sudah sekitar 200 lebih warga pendatang dari daerah terpapar yang kita data dan periksa kesehatan. Namun dari semua itu hanya sejumlah warga yang ditemukan batuk pilek biasa dan sudah diberikan obat serta karantina mandiri dan sekarang sudah semua sembuh, jadi untuk sementara belum ada di Kecamatan Wae Ri'i warga yang ditetapkan status ODP apalagi PDP dan positif Covid-19 sama sekali belum ada,"ungkap Camat Wae Ri'i Marselinus Berahi kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (16/4/2020).
Marselinus juga mengaku upaya yang sudah dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan Wae Ri'i sejauh ini sudah melakukan edukasi di setiap rumah warga. Selain itu, pihaknya juga secara berkala melakukan penyemperotan disinfektan di tempat-tempat publik dan rumah-rumah warga.
"Kita terus memberikan himbauan keliling kampung bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan juga kerja sama dengan pihak gereja agar masyarakat taat dengan instruksi pemerintah yaitu, Social Distancing, Physical distancing, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, wajib pakai masker saat keluar rumah, sering berolahraga, makan makanan bergizi untuk meningkatkan imun tubuh dan selalu berdoa semoga wabah virus ini cepat berlalu,"jelas Marselinus.
Marselinus juga mengatakan sedangkan warga pendatang Tim Gugus Tugas langsung mendatangi rumah warga untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan, warga tersebut dilarang untuk pergi ke fasilitas kesehatan. Hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran virus corona di tempat kesehatan yang merupakan fasilitas publik dan banyak pasien.
Menurut Marselinus, dalam upaya memerangi dan memutuskan mata rantai penyebaran covid 19, tentunya para kepala desa dan semua unsur terkait untuk bekerja sama membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Marselinus cara untuk memutuskan penyebaran covid-19 itu dengan cara mendata secara berkala jumlah para pelaku perjalanan yang pulang dari daerah terpapar Covid-19 dan melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang menjalankan karantina secara mandiri selama 14 hari.
Selain itu, melaporkan perkembangan yang ada dan juga membangun kordinasi dengan pihak kesehatan terdekat untuk pengecekkan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan para pelaku perjalanan tersebut saat tiba di desa. Dan pihak pemerintah desa juga diminta untuk memantau pelaksanaan setiap instruksi dan himbauan yang ada di desanya masing masing.
"Kita semua mesti bergerak bersama untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 ini sesuai tugas kita masing-masing. Karena itu, laporan terkait keadaan di desanya masing-masing mesti dibuat setiap hari dan bahkan setiap jam",kata Marselinus.
Lebih lanjut, Marselinus Berahi, meminta para kepala desa untuk bertindak tegas bagi mereka yang tidak mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya pula pelaku perjalanan yang pulang dari tanah rantauan.
• UPDATE Corona Manggarai: Terus Bertambah Jadi 42 ODP Dalam Pantauan
• Inilah 10 Tips Jitu Tidak Kehausan Saat Puasa Tanpa Takut Batal, Silakan Dicoba Dijamin Ampuh
• Setelah Sembuh dan Negatif Covid-19, Ini Pernyataan Pemain Persib Bandung Wander kepada Bobotoh
"Tentu kita akan lakukan pendekatan secara persuasif untuk menjelaskan tentang Covid 19 ini. Namun, saya mengharapkan agar para kepala desa bisa bertindak tegas bagi warga yang tidak mengikuti imbauan yang ada sesuai undang-undang yang berlaku", tegas Marselinus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)