UPDATE Corona Manggarai: Terus Bertambah Jadi 42 ODP Dalam Pantauan
ODP diantaranya yang masih sedang dipantau, sedangkan 10 ODP yang sudah selesai pemantauan sebanyak 10 orang dengan kondisi sehat.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
UPDATE Corona Manggarai: Terus Bertambah Jadi 42 ODP Dalam Pantauan
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Data kasus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan, Rabu (15/4/2020) pukul 18.00 Wita bertambah jadi 42 kasus, setelah sebelumnya Selasa (14/4/2020) pukul 18.00 Wita dilaporkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai sebanyak 37 kasus yang masih dipantau.
Hal ini berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai yang dishere di akun facebook Protokol Manggarai, Kamis (16/4/2020).
Dijelaskan jumlah secara keseluruhan ODP hingga, Rabu (15/4/2020) pukul 18.00 Wita sebanyak 52 kasus. Dari 52 kasus tersebut 42 ODP diantaranya yang masih sedang dipantau, sedangkan 10 ODP yang sudah selesai pemantauan sebanyak 10 orang dengan kondisi sehat.
Dalam data tersebut juga dijelaskan, sementara pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk sementara tidak ada atau 0, begitu juga dengan pasien positif Covid-19 untuk sementara tidak ada atau 0.
Sementara untuk pelaku Perjalanan dalam data tersebut juga dijelaskan yang Sudah diperiksa sebanyak 2.460 orang. Dari jumlah pelaku perjalanan itu 1.644 orang dalam masa isolasi mandiri, sedangkan 816 orang selesai masa isolasi.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D.Moa juga mengimbau bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, melakukan physical distancing, sesering mungkin mencuci tangan, memakai masker saat bepergian/keluar rumah dan selalu menjaga kesehatan.
• Sambil Menangis Oknum ASN Penyebar Hoax Di Ende Minta Maaf
• Pra Musrenbang 2020 - Bappelitbangda Ingatkan Hal ini Kepada Biro Humas dan Protokol
• Bupati Soliwoa Ajak Masyarakat Ngada Cegah Covid-19
Selain itu, bagi siapa pun yang datang dari daerah terpapar agar patuh melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)