SIMAK Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Soal THR bagi Pensiunan PNS hingga ASN Aktif, Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal tunjangan hari raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) saat pandemi corona atau Covid-19 ini.

Editor: Ferry Ndoen
net
Ilustrasi: Uang rupiah 

POS KUPANG.COM--  Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal tunjangan hari raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) saat pandemi corona atau Covid-19 ini.

THR yang selalu diperoleh ASN setiap tahun, belakangan ini memang ramai dibicarakan.

Alasannya, sekitar 5 pekan lagi ASN yang beragama Islam akan merayakan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, sementara pandemi Covid-19 masih belum hilang.

KELAPARAN, Perempuan Ini Tega Melemparkan 5 Anaknya ke Sungai di Tengah Lockdown, SEDIH

Sehingga tak dipungkiri, ada kalangan ASN yang terancam tidak mendapatkan THR, karena pemerintah pun harus fokus mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19.

Indonesia saat ini memang tengah gencar berusaha memutus penyebaran virus corona yang tengah merebak.

Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pun tentunya begitu besar.

ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. (Dok Kemenpar)
Hal itu ternyata berdampak pada ASN.

Kendati demikian, Sri Mulyani, dikutip Tribunjabar.id dari newsmaker.tribunnews.com, memastikan pensiunan ASN, TNI dan Polri akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) tahun ini.

Pensiunan PNS tidak terganggu oleh pandemi virus corona.

THR akan tetap diberikan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (14/4/2020).

Ini Sederet Manfaat Minumlah Air Jeruk Nipis Pakai Garam Setiap Pagi, Baik untuk Kesehatan, Info

Ilustrasi: Pensiunan PNS ambil uang di bank.  (istimewa)
Sri Mulyani menyebut, pensiunan tetap mendapat THR karena termasuk dalam kelompok yang rentan, terutama di masa pandemi corona ini.

Sementara THR untuk ASN eselon III ke bawah juga tetap diberikan, namun jumlahnya akan berkurang dibandingkan tahun lalu.

Sebab, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved