Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS, Hakim Putus tapi Jaksa Ajukan Banding
Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS,
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, Edy Oematan dan Juarin. Edy divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Sedangkan Juarin, divonis lebih berat setahun yaitu, 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Hal ini diungkapkan Kajari TTS, Fachrizal, SH kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (15/4/2020) di ruang kerjanya. Fachrizal mengatakan, atas vonis tersebut jaksa penuntut umum menyatakan banding.
Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Untuk diketahui kedua terdakwa dituntut masing-masing 6 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS.
" Kita langsung ajukan Banding atas vonis dua terdakwa kasus korupsi Landscape Kantor Bupati TTS," ungkap Fachrizal.
Selain dirasa vonis yang dijatuhkan ringan lanjut Fachrizal, jaksa menilai banyak fakta persidangan yang tidak masuk dalam putusan hakim. Selain itu, dalam putusannya majelis hakim menggunakan Pasal 3 sedangkan dalam tuntutannya jaksa menggunakan pasal 2.
" Kita akan segera membuat memori banding dengan memuat fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam putusan majelis hakim. Kita usahakan agar secepatnya bisa kita masukkan memorinya," jelasnya.
Sementara terdakwa Edy Oematan dan Juarin, atas putusan majelis hakim memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan apakah banding atau menerima putusan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Landscape Kantor Bupati TTS berlanjut Jumat (7/2/2020) dengan agenda pemeriksaan setempat di halaman kantor bupati TTS. Sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Prasetyo Utomo didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustaf Marfaung.
Hadir dalam sidang sidang lanjutan tersebut Saksi Ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Wellem Daga, Kepala Kejari TTS, Fachrizal, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, Kasi Pidsus Kejari TTS, khusnul Fuad, Jaksa Fungsional Primawibawa Rantjalobo, Kasi Intel Kejari TTS, Mourest Kolobani, penasehat hukum terdakwa Fredik Oematan, Benny Taopan,SH dan penasehat hukum terdakwa Juarin, Jemmy Haekase, SH.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli, Wellem Daha menunjukan lima item yang menjadi temuan dari tim ahli. Dari lima item yang menjadi temuan, 4 item mengalami Kekurangan Volume pekerjaan dan 1 item yang mengalami kelebihan total volume pekerjaan.
Empat item yang mengalami volume pekerjaan yaitu, pekerjaan jalan hotmix, air mancur, podium dan tiang bendera.
Untuk item jalan hotmix keliling kantor bupati, dari hasil pemeriksaan ditemukan ketebalan lapisan penetrasi dan ketebalan aspal hotmix tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrok ada kekurangan volume pekerjaan dalam item tersebut.
Untuk item air mancur, ditemukan adanya kekurang volume pada item galian tanah fondasi 1.46 kubik, pasangan batu karang, acian, cat dinding dan urukan tanah 4.09 kubik.
• Deretan Daftar Jabatan PNS TNI/Polisi Tak Dapat THR 2020, Diumumkan Presiden Jokowi, yangDapat THR
Untuk diketahui, pekerjaan landscape kantor bupati TTS menelan anggaran mencapai 3,5 miliar. Besaran kerugian negara dalam perkara tersebut Rp 548.931.408. Saat ini, dua tersangka Fredik Oematan dan Juarin telah berstatus terdakwa, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, konsultan pengawas, Erik Ataupah dan Hing Fallo selaku mantan KTU bagian umum Setda TTS hingga saat ini berkasnya masih digodok penyidik Polres TTS. (din)