Putusan Sengketa Gugatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef,Bupati Tahun: Itu Terbaik Untuk Daerah Ini

Egusem Piether Tahun menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Soe terkait sidang sengketa ganti rugi lahan pembangunan

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Terkait Putusan Sengketa Gugatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef, Bupati Tahun: Itu Terbaik Untuk Daerah Ini

POS-KUPANG.COM | SOE -- Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Soe terkait sidang sengketa ganti rugi lahan pembangunan bendungan Temef senilai 312 Miliar yang dilayangkan Fransiskus Mella.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim, Wempi Duka, SH didampingi Hakim Anggota 1, Putu Dima Indra, dan Hakim Anggota 2, Putu Agung Putra Baharata, Selasa (14/4/2020), majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari pihak penggugat.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada pihak penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp. 5.811.000.

Bupati Tahun mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan terbaik untuk daerh ini. Putusan tersebut diambil usai majelis hakim melihat data dan fakta, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Oleh sebab itu, dirinya menghormati putusan majelis hakim.

"Saya kira putusan tersebut yang terbaik untuk daerah kita. Saya pribadi menghormati putusan tersebut dan berharap semua pihak bisa menghormati putusan majelis hakim," ungkapnya.

Jika ada pihak yang belum puas dengan putusan majelis hakim lanjut Bupati Tahun dirinya meminta pihak tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai yang disediakan negara.

"Jika pihak penggugat belum puas silakan banding. Namun kita minta semua menghormati putusan majelis hakim dan tetap menjaga situasi agar tetap kondusif dan aman," pintanya.

Disinggung terkait progres pekerjaan pembangunan bendungan Temef Bupati Tahun mengatakan, data terbaru terkait progress pekerjaan bendungan belum didapatnya. Namun berdasarkan data laporan terakhir progress pekerjaan sudah mencapai 30 persen.

"Kalau data bulan Februari sudah 30 persen. Kalau yang terbaru saya belum dapat," ujarnya.

Untuk diketahui, Dalam sidang putusan gugatan ganti rugi lahan bendungan temef, Selasa (14/4/2020) majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan Ketua majelis hakim, Wempi Duka, SH didampingi Hakim Anggota 1, Putu Dima Indra, dan Hakim Anggota 2, Putu Agung Putra Baharata memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari pihak penggugat Fransiskus Mella.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp. 5.811.000.

Untuk diketahui, sidang sengeketa ganti rugi lahan bendungan Temef senilai 312 Miliar yang dilayangkan Fransiskus Mella sudah bergulir di Pengadilan Negeri Soe sejak Oktober 2019 lalu.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menggugat empat pihak diantaranya, Gubernur NTT, Kementerian PUPR, Bupati TTS dan Nindya Karya.

Fransiskus menggugat ganti rugi lahan seluas 312 Ha yang digunakan untuk membangun bendungan Temef dengan biaya ganti rugi lahan senilai 312 Miliar.

Ahmad Bumi, SH selaku kuasa hukum dari pihak penggugat mengaku menerima putusan hakim. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir guna menentukan apakah mengajukan banding atau mendaftarkan ulang gugatannya.

Keluhan Calon Pasien Biaya 650 Ribu, Direktur RS Siloam : Pelaku Perjalanan Kategori Pasien Umum

Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Pemuda di Labuan Bajo, Sejumlah Polisi Diperiksa

Gereja GMIT Paulus Naikoten Bagi Masker kepada Jemaat yang Membutuhkan

Ia merasa putusan majelis hakim cukup adil karena putusan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) sama artinya dengan draw. Majelis tidak masuk ke materi baru sisi formalnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved