Ahok

Ahok Manjakan Ojek Online, Pertamina Beri Fasilitas di Tengah Pandemi Corona, Berlaku Mulai Hari Ini

Ahok mengumumkan, pihaknya memberikan promo cashback sebesar 50 persen khusus untuk pengemudi ojol yang melakukan pembelian BBM non-subsidi.

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

Ahok Manjakan Ojek Online, Pertamina Beri Fasilitas di Tengah Pandemi Corona Mulai Hari Ini

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengumumkan, pihaknya memberikan promo cashback sebesar 50 persen khusus untuk pengemudi ojek online ( ojol) yang melakukan pembelian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Dalam unggahan di akun Twitter-nya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebutkan, promo cashback tersebut berlaku dengan batasan pengembalian dana sebesar Rp 15.000.

Promo yang mulai berlaku tanggal 14 April hingga 12 Juli 2020 ini berlaku untuk 10.000 pengemudi ojol setiap hari.

"Untuk sobat rider ojek online, dapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari, untuk pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dengan aplikasi MyPertamina," tulis Ahok, Senin (13/4/2020).

Lakukan Aksi Simpatik Perangi Covid-19, Ini yang Dilakukan DPC Partai Demokrat TTS

Seorang Warga Dideportase dari Malaysia Bergejala Klinis Sesak Napas, Ini yang Terjadi di Weliman

Selain cashback, pengemudi ojol juga dapat mendapatkan kupon undian program BBM 2020 dengan berbagai hadiah yang telah disiapkan, seperti mobil Porsche Boxster dan emas batangan.

Adapun langkah yang perlu dilakukan pengemudi ojol untuk mendapatkan kupon ini yaitu sebagai berikut:

1. Unduh (download) MyPertamina dan aktifkan fitur LinkAja.

2. Lakukan pembelian BBM non-subsidi dengan pembayaran non-tunai LinkAja dari aplikasi MyPertamina.

3. Buat screenshot pada user profile mitra ojek online, lalu unggah (upload) ke MyPertamina.

4. Unggah screenshot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan Reference Number.

* DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, ojek online ( ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Ketua P4S GS Organik Matani, Gestianus Sino Gembira Usahanya Diapresiasi Kementan

RAMALAN ZODIAK Hari Ini Selasa 14 April 2020, Leo Hari Baik akan Tiba , Libra Hat-hati Pada Musu Mu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojek online selama PBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

"Untuk itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tujuan penerapan PSBB adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Adapun larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis lalu.

Nikita Mirzani Datangi Polda Metr Jaya Lagi, Kali ini Terkait Mantan Suami, Nyai Masalah Lagi?

Seorang Warga Dideportase dari Malaysia Bergejala Klinis Sesak Napas, Ini yang Terjadi di Weliman

Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Dengan demikian, pengemudi ojol di Jakarta hanya diperbolehkan menerima pesan antar barang dan makanan, serta tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

Ketentuan terkait ojol ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan adanya peraturan Peraturan Menteri Perhubugan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan itu membolehkan ojol membawa penumpang selama PSBB.

Namun penegasan Anies menjadi jelas bahwa yang berlaku di Jakarta adalah Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.

Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen untuk Pembelian BBM Non-subsidi di Pertamina", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved