KPUD Lembata Tetapkan 82.338 Pemilih Periode Maret 2020
Sebanyak 82.338 pemilih ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Sebanyak 82.338 pemilih ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Lembata dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan, periode Maret 2020, pada Senin (6/4/2020).
Penetapan pemilih di Kabupaten Lembata itu dilakukan di Ruang Rumah Pintar Pemilih KPU Kabupaten Lembata. Pemilih laki-laki sebanyak 37.177 dan perempuan 45.161, tersebar di 9 kecamatan dan 151 desa/Kelurahan.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Kaluli making dihadiri lengkap empat Anggota KPU, Sekretaris serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata.
• Cegah Covid-19, BBPP Kupang Serukan Enam Langkah Mencuci Tangan Pada Warga Sekitar Balai
Elias Kaluli Making mengatakan, meskipun Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu berikut akan terjadi beberapa tahun lagi, tetapi untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan perintah KPU RI sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan merawat daftar pemilih dengan melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Dia menjelaskan daftar pemilih yang ditetapkan pada hari ini adalah hasil pemutakhiran berkelanjutan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP 3) dan Daftar Pemilih Khusus(DPK) Pemilu Tahun 2019.
• Di Tengah Marak Penyebaran Corona, Ini Cara Pemilik Rumah Makan Pondok Raos Terus Berusaha
"Kita melakukan pencoretan terhadap Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan menambahkan potensi pemilih baru dari DPK yang lengkap elemen kependudukannya," ujar Elias kepada Pos Kupang, Minggu (12/4/2020)
Selanjutnya Elias mengatakan sebagaimana instruksi KPU RI, KPUD Kabupaten Lembata sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU Lembata guna mendapatkan data Kependudukan potensial pemilih tetapi hingga kini belum mendapat jawaban.
KPU Kabupaten Lembata untuk periode Maret ini melakukan pemutakhiran berdasarkan analisis terhadap DPTHP 3 dan DPK Pemilu 2019.
"Selain data kependudukan by name by address yang perlu kita dapat dari Dispenduk, KPU Kabupaten Lembata juga melakukan pengumuman dan menyebarkan formulir tanggapan masyarakat untuk kepentingan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan," jelasnya.
Hal senada ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata Paulina Tokan dan Anggota Bawaslu Lambertus Kolin sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang. Untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas maka perlu dilakukan koordinasi dengan semua stakeholder yang berkepentingan baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa.
Ina Tokan, demikian sapaan Ketua Bawaslu menerangkan bahwa untuk saat ini kita tidak sedang dalam tahapan pemilihan sehingga diperlukan kerja sama yang baik guna mendapatkan hasil yang berkualitas. Ina Tokan mengatakan, mulai dari lingkungan keluarga, pegawai kantor KPU dan Bawaslu, kenalan dan tetangga mulai menyebarkan formulir tanggapan daftar pemilih berkelanjutan.
Sementara anggota KPU lainnya Bernabas Marak, Herman Tadon dan Idris Beda sepakat mendukung upaya perawatan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dengan bekerja sama antar lembaga. Senada mereka menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)