2 Anggotanya Tewas, KKB Lakukan Serangan Balasan, Satu Anggota Brimob Terluka, TNI-Polri Siaga

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua membalas serangan TNI-Polri karena telah menewaskan dua anggota KKB

Editor: Hasyim Ashari
Facebook TPNPB
Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua 

Penembakan ini telah melukai seorang anggota Brimob Polda Lampung, Briptu Wawan yang terkena pecahan kaca.

Salah satu mobil patroli Satgas Amole yang mengamankan area PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura, Mimika, Papua, ditembaki di mile 61, Sabtu (11/4/2020).

Ia segera dibawa ke Rumah Sakit Tembagapura di Mile 68 untuk mendapatkan perawatan.

Letkol Pio meyakini serangan pada Satgas Amole adalah aksi balasan sebab TNI-Polri telah menindak tegas anggota KKB di Mimika.

ZODIAK BESOK Senin 13 April 2020 Gemini Makan Hati Libra Bisnis Melonjak Drastis Pisces Hari Baik

BRI Bajawa Bantu 15 Torent Cuci Tangan Diterima Bupati Paulus Soliwoa

"Diduga kuat dilakukan oleh KKSB sebagai aksi balas setelah terjadinya beberapa kali penindakan oleh TNI/Polri yang mengakibatkan banyak KKSB tewas, senjata dirampas dan para simpatisan berhasil ditangkap/ditahan," kata Letkol Pio.

Di tengah pandemi virus corona, Pio mengatakan Satgas TNI-Polri akan tetap siaga menghadapi aksi lanjutan KKB Papua.

"Kami tetap memburu para pelaku yg menimbulkan situasi teror kepada masyarakat di tengah-tengah merebaknya Covid-19 di Kabupaten Mimika," kata Pio.

Sebagai informasi, selain senjata rakitan, polisi juga berhasil menyita 20 ponsel, dua handy talky (HT), tiga bendera bintang kejora, tiga kapak, tiga busur panah, 90 anak panah, dan 11 parang yang ditemukan di rumah kayu pada Kamis (9/4).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyebut, pasukan gabungan telah memetakan lokasi persembunyian KKB dan jaringan pendukung kelompok separatis itu.

Adapun seorang sekuriti PT Freeport Indonesia Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah mendukung KKB Papua.

UKM Mozana Food Produksi VCO, Bisa Membunuh Virus dan Bakteri, Begini Penjelasan Owner

Tindaklanjuti Program Pusat, Bupati Sikka Mulai Data Warganya Guna Mendapat Kartu Pra Kerja

Sebab pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah kayu tempat persembunyian anggota KKB Papua itu merupakan rumah milik Ivan Sambon.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Era, dikutip dari Kompas.com.

Era mengatakan, Ivan ditahan atas tindak pidana memiliki, menyimpan/menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.Grid.ID dengan judul Lagi! Peluru KKB Berondong Satgas Amole PT Freeport Indonesia, Satu Anggota Brimob Terluka, Pasukan TNI-Polri Siagakan Aksi Susulan

 
 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved