SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Simak YUK

Musni Umar berkomentar soal respon Presiden RI selama dua periode tersebut, 2004-2009 dan 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono at

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
MUSNI Umar, Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta 

SBY memahami bahwa pemerintah saat ini sebenarnya juga mengalami tekanan psikologis. Ia menilai, pemerintah mungkin takut jika upaya mereka dalam menangani virus corona gagal dan tak mampu menyelamatkan rakyat. Ia juga berpandangan kemungkinan juga pemerintah takut kebijakannya disalahkan rakyat.

"Tanpa disadari, sebagian penguasa dan pejabat pemerintah menjadi sensitif. Menjadi kurang sabar dan tak tahan pula menghadapi kritik, apalagi hinaan dan cercaan," ujar SBY.

Kiper Persija Jakarta Disiplin Jalankan Program Latihan saat Jakarta Berlakukan PSBB. Lihat Daftar

• Mau Dapat BLT Rp600 Ribu selama 3 Bulan di Tengah Pandemi Virus Corona, Begini Syaratnya

"Situasi seperti inilah yang bisa memunculkan 'benturan' antara elemen masyarakat dengan pihak pemerintah. Apalagi kalau sebelumnya sudah ada benih-benih ketidakcocokan dan ketidaksukaan," imbuh pensiunan jenderal TNI tersebut.

SBY berharap agar masyarakat tak selalu menunjukkan sikap apriori terhadap apa yang telah dilakukan pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk tidak terlalu cepat menuduh pemerintah sebagai tidak serius, bahkan tidak berbuat apa-apa dalam menangani corona.

"Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, termasuk keterbatasan keuangan negara, pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi wabah korona ini," tulis SBY.

Sebelumnya, banyak pihak mengkritik langkah Kapolri mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram itu berisi tentang penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan peyebaran Covid-19.

Ada dua poin, yang masing-masing berisi lima dan tujuh subpoin. Pada poin 1c bertuliskan tentang bentuk pelanggaran 'penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah'. Untuk penanganannya, pada telegram tersebut ditulis bahwa Kapolri meminta menggunakan pasal 207 KUHP.

Bunyi pasal itu adalah: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

* Rocky Gerung Tuding Jokowi Tak Punya Legacy Saat SBY Wariskan Demokrasi, Gus Dur Tinggalkan Kemajemukan

Pengamat Rocky Gerung menuding kalau saat ini Presiden Jokowi menjadi presiden yang terburuk sepanjang Indonesia berdiri.

Menurut Rocky Gerung tidak ada peninggalan yang akan dikenang dari kepemimpinan Presiden Jokowi.

Hal itu berbeda dengan para presiden terdahulu seperti Soekarno, Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ), BJ Habibie, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur hingga Megawati Soekarnoputri.

Penilaian itu disampaikan sosok yang kerap menjadi Bintang ILC TV One ini kepada Deddy Corbuzier.

Awalnya, sosok yang dikenal sebagai sahabat Ahmad Dhani dan Fadli Zon ini memuji Gus Dur selama menjadi Presiden RI.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved