Rocky Gerung

Singgung Pembisik & Beberkan Sosok Luhut, Rocky Gerung Sangsi Sang Menteri Proses Hukum Said Didu

Singgung sosok pembisik dan beber siapa sebenarnyta Luhut, Rocky Gerung sangsi Sang Menteri Proses Hukum Said Didu. Ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Kaltim
Rocky Gerung Sangsi Luhut B Panjaitan Proses hukum Said Didu 

"Jadi mungkin sekali ada orang yang iseng itu bisikin sesuatu pada juru bicaranya, juru bicaranya tiba-tiba punya ide untuk menegur dan minta maaf, ya sayang kurang yakin," tegas Rocky Gerung.

Ketidakyakinan itu menurut Rocky Gerung setelah melihat bagaimana sebenarnya sifat dari Luhut Panjaitan.

"Pak LBP itu punya intensi yang begitu jauh untuk memperkarakan Said Didu," ujar Bintang ILC TV One ini.

Ia juga menegaksan bahwa apa yang disampaikan Said Didu adalah kritik yang amat biasa.

"Karena Said Didu memberi kritik yang biasa sekali pada pejabat. Bukan individu. Siapa saja memang, uang uang uang," ujarnya.

Terkait dengan tudingan bahwa Luhut Panjaitan hanya tahu soal uang, uang , dan uang menurut Rocky Gerung hal itu sangat wajar.

"Tapi saya kira memang itu sindiran biasa saja. investasi adalah soal uang. Kalau yang dia kritik misalnya menteri perikanan pasti Said Didu akan mengatakan ikan ikan ikan. Ya pasti itu kan," ucap Rocky Gerung disambut tawa Hersubeno Arief.

Sebelumnya, Juru Bicara Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi mengungkapkan kalau pernyataan Said Didu tak memiliki dasar dalam beberapa pernyataannya.

 “Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Jodi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut. Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved