Ramadhan 2020

Tata Cara Sholat Tarawih Bulan Ramadhan saat Pandemi Corona Covid-19 Versi NU dan Muhammadiyah

Sejumlah organisasi Islam terbesar di Indonesia telah mengeluarkan edaran terkait ibadah Ramadan saat kondisi darurat pandemi virus Corona Covid-19

Editor: Bebet I Hidayat
Instagram @galeriilmusyari
Tata Cara Sholat Tarawih Bulan Ramadhan saat Pandemi Corona Covid-19 Versi NU dan Muhammadiyah 

Edaran dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar  ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya serta data-data ilmiah dari para ahli.

Ustaz Abdul Somad Paparkan Keutamaan di Malam Nisfu Syaban 1441 H

Malam Pengampunan Dosa, Doa & Cara Sholat Taubat di Malam Nisfu Syaban Tahun 2020, Malam Ini 8 April

Dalam edaran resmi Muhammadiyah tertulis itu, apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

a. Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk  kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).

b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan dapat mengganti sesuai dengan tuntunan syariat.

d. Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, Salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Surat edaran yang ditandatangani di Yogyakarta oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Syamsul Anwar dan Sekretaris, Mohammad Mas’udi, juga menuliskan tuntutan itu dapat diabaikan.

"Apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," tulis keterangan itu yang diterima, Selasa (7/4/2020).

Muhammadiyah juga mengingatkan agar umat muslim senantiasa memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Himbauan Menteri Agama RI

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona ( COVID-19).

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah meski sedang ada wabah penyakit.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Dalam surat edaran itu, terdapat juga panduan mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi Corona.

Berikut panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijrah yang dikeluarkan Kemenag:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved