Cegah Penyebaran Corona, Rutan Kupang Bebaskan Lagi 14 Tahanan
Sementara itu pada hari ini dibebaskan para tahanan yang masa pidananya di bawah enam bulan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Cegah Penyebaran Corona, Rutan Kupang Bebaskan Lagi 14 Tahanan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang kembali membebaskan 14 tahanan pada Senin (6/4/2020) siang.
Pembebasan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, pada Kamis 2 April 2020 lalu, Rutan Kelas IIB Kupang juga telah membebaskan 21 tahanan. Sehingga total hingga Senin, jumlah tahanan Rutan Kupang yang dibebaskan telah mencapai 35 tahanan.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang Yohanis Varianto kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, pembebasan tahanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 dan edaran dari Dirjen Pemasyarakatan tentang asimilasi di rumah.
Ia mengatakan, sebelumnya pada Kamis, 2 April 2020 dibebaskan tahanan yang telah menjalani dua pertiga masa pidana dengan rata rata masa pidana diatas enam bulan. Sementara itu pada hari ini dibebaskan para tahanan yang masa pidananya di bawah enam bulan.
Para tahanan tersebut, dijelaskan Varianto merupakan para tahanan dengan kasus kriminal umum.
"Kita bebaskan lagi, semuanya merupakan tahanan kasus Kriminal umum, seperti KDRT, penganiayaan, pengamanan, judi dengan rata rata hukuman maksimal enam bulan," ujar Varianto.
Ia mengatakan, sementara itu untuk tahanan kasus narkoba dan korupsi hingga saat ini belum dilakukan pembebasan karena belum diatur secara khusus dan menunggu regulasi dari Menteri.
Pengawasan setelah keluar dari Rutan, jelas Varianto, akan diawasi oleh pihak Lapas. “Mereka (tahanan) itu bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah untuk asimilasi di rumah. Sampai di rumah mereka akan laksanakan isolasi mandiri sampai waktu bebas,” katanya.
• Ada Dua Peringatan Dini Soal Prediksi Cuaca di NTT, Yuk Simak Penjelasannya!
• UPDATE CORONA SIKKA : KM Lambelu Labuh Sementara di Pulau Pemana
• Kerumunan Warga Abaikan Protokol & Maklumat Kapolri Saat Jemput Hamid, Bupati Alor : Ada Konspirasi
Sementara itu, pihaknya juga sedang mengusulkan pembebasan untuk 20 tahanan lainnya yang akan memasuki setengah masa tahanan pada April 2020 ini. Mereka diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )