Kejari TTS Ajukan Banding Putusan Terdakwa Korupsi Embung Mnela Lete
telah mendaftarkan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung Mnela Lete, Jefri Unbanunaek dan Samuel N
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal, SH mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung Mnela Lete, Jefri Unbanunaek dan Samuel Ngebu.
Pasalnya menurut Fachrizal, hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dinilai terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Jefri Unbanunaek missalnya, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun namun divonis hanya 1 tahun. Sedangkan terdakwa Samuel Ngebu, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun namun divonis hanya setahun.
• UPDATER COVID-19 : Di Belu ODP Bertambah Menjadi 40 Orang, Simak Infonya
" Tanggal 1 April kemarin kita sudah daftarkan banding kita di Pengadilan Tinggi untuk dua putusan terdakwa kasus korupsi ini" ungkap Fachrizal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/4/2020).
Sedangkan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnela Lete lainnya yaitu, Direktur CV Belindo Karya, Yohanes Fanggidae, Pengawas proyek, Timotius Tapatap dan pelaksanaan proyek, Jimmy Unbanuek vonisnya baru akan dibacakan pekan depan.
• Tiga Unit Laptop Digasak Pencuri dari Kantor Bapelitbang Sikka,
" Tiga terdakwa lainnya vonisnya baru dibacakan pekan depan," ujar Fachrizal.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.
Hal ini dikatakan Kepala Kajari TTS, Fachirazil dalam jumpa pers yang digelar di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018) malam.
Dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (din)