Rocky Gerung
Rocky Gerung Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Kasus Dungu Laporan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat
Rocky Gerung Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Kasus Dungu Laporan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat
Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.
Dalam pemeriksaan nanti, Argo menuturkan penyidik bakal meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
Jenderal bintang satu ini berharap Rocky Gerung koperatif memenuhi panggilan penyidik karena surat panggilan sudah dikirimkan sejak 26 Maret 2020 lalu.
"Tentunya diminta klarifikasi, jadi penyidik mengetahui berkaitan dengan apa laporannya. Kalau sudah klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli baru kemudian gelar perkara. Jika memenuhi unsur pidana, ya dilakukan penyidikan kalau tidak memenuhi unsur pidana bisa dihentikan," tambah Argo.
Untuk diketahui Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockyyygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Henry Yosodiningrat mempermasalahkan kalimat "dungu" dalam unggahan akun tersebut. Menurutnya unggahan itu merupakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja.
Untuk melengkapi laporannya, Henry Yosodiningrat menyertakan tangkapan layar unggahan yang memuat kata "dungu". Oleh Henry, Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Artikel ini telah tayang di wartakota https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/02/dipanggil-tak-datang-hari-ini-bareskrim-jadwal-ulang-pemeriksaan-rocky-gerung-kasus-pencemaran?page=all