Rocky Gerung
Rocky Gerung Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Kasus Dungu Laporan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat
Rocky Gerung Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Kasus Dungu Laporan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat
Rocky Gerung Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Kasus Dungu Laporan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengamat Rocky Gerung mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat.
Karena itulah Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
Ini karena Rocky Gerung tidak hadir saat panggilan pertama dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Rabu (1/4/2020) lalu.
"Iya dijadwal ulang, waktunya nanti penyidik Siber yang mengatur," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kamis (2/4/2020).
• Satgas Pencegahan Virus Covid 19 Kodim 1604/Kupang, Gelar Aksi Hari ke 3 di Kecamatan Kelapa Lima
• Kim Jaejoong Kini Terancam Hukuman & Denda Rp 135 juta Karena Lelucon Positif Corona di April Mop
Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
"Tentunya diminta klarifikasi, jadi penyidik mengetahui berkaitan dengan apa laporannya. Kalau sudah klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli baru kemudian gelar perkara.
"Jika memenuhi unsur pidana, ya dilakukan penyidikan kalau tidak memenuhi unsur pidana bisa dihentikan," tambah Argo.
Untuk diketahui Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
• ZODIAK HARI INI - Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2020 Aries Penuh Energi Scorpio Introspeksi
• Pasien yang Meninggal di RSIA Leona Diduga Akibat Keracunan Kehamilan
Henry Yosodiningrat mempermasalahkan kalimat "dungu" dalam unggahan akun tersebut. Menurutnya unggahan itu merupakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja.
Untuk melengkapi laporannya, Henry Yosodiningrat menyertakan tangkapan layar unggahan yang memuat kata "dungu".
Henry Yosodiningrat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)
Oleh Henry, Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Seperti diketahui, Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (1/4/2020) besok bakal memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi.
"Iya betul dipanggil pukul 10.00 WIiB, undangan klarifikasi yang ditujukan ke Pak Rocky Gerung sudah dikirimkan," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin (30/3/2020).
• Suami Nia Ramadhani Mendadak Semprot Jessica Iskandar, Ardi Bakrie Marahi Karena Hal Ini
• Kim Jaejoong Kini Terancam Hukuman & Denda Rp 135 juta Karena Lelucon Positif Corona di April Mop