Pilkada serentak 2020
KPU NTT Akan Sesuaikan Jadwal, Jika Terjadi Penundaan Semua Tahapan Pilkada
KPU NTT Akan Sesuaikan Jadwal, Jika Terjadi Penundaan Semua Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 di NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) NTT siap menyesuaikan jadwal Pilkada di sembilan kabupaten di NTT, apabila terjadi penundaan total semua tahapan pilkada 2020. Penundaan juga berdampak pada tanggal pemungutan suara.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Rabu (1/4).
Menurut Thomas, meskipun KPU NTT belum menerima edaran tertulis dari KPU RI, tetapi dari informasi yang berkembang bahwa semua tahapan pilkada 2020 mengalami penundaan, akibat adanya wabah penyakit corona ( Covid-19).
• Usai Olahraga, Baju Super Seksi dan Mini Ayu Ting-Ting Ini Jadi Gunjingan Netizen, Lihat Fotonya!
"Pada prinsipnya kami siap menyesuaikan, apabila jadwal dan tahapan pilkada mengalami penundaan. Kami siap untuk mengikuti penyesuaian-penyesuaian," kata Thomas.
Thomas mengatakan, apabila penundaan juga sampai pada hari pemungutan suara, maka harus ada perubahan terhadap Undang_Undang Nomor 20 Tahun 2016. Karena pada Pasal 201 telah menyebut hari pungutan suara pada bulan September 2020.
"Tentu harus ada perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026, karena pada Pasal 201 sudah jelas menetapkan waktu/hari pemungutan suara, yakni pada bulan September 2020. Ini yang perlu diubah, sehingga kami di daerah akan menyesuaikan lagi," katanya.
• Lockdown di Malaysia Diperpanjang, Kawanan Monyet Liar di Kota Mulai Kelaparan, Simak Info
Thomas mengakui, pada prinsipnya sebagai penyelenggara, pihaknya siap menyesuaikan.
Saat ini, katanya, KPU di daerah tetap menunggu, apabila terjadi penundaan, apakah satu bulan, tiga bulan ataukah enam bulan atau 12 bulan.
"Intinya kita siap sesuaikan dan menunggu pemberitahuan tertulis dari pusat.
Kalau merujuk informasi dari medsos, kesepakatan lima komponen: pemerintah(Mendagri), DPR RI (Komisi 2), KPU , Bawaslu dan DKPP , maka kami masih menunggu tindaklanjutnya," ujar Thomas.
• Kucing di Hongkong Positif Covid-19, Binatang Keempat di Dunia yang Terjangkit
Dikatakannya, penundaan bukan berarti mengulang tahapan yang ada.
Dia mencontohkan, pihaknya telah merekrut dan melantik PPK juga beberapa PPS, jika tahapan ditunda hingga masa tugasnya berakhir, maka apabila kondisi sudah normal, maka masa kerja PPK dan PPS tetap aktif atau aktif lagi.
"Begitu juga calon perseorangan yang sudah selesai verifikasi administrasi, maka tinggal dilanjutkan verifikasi faktualnya saja," kata Thomas. (*)