Dibebaskan dari Lapas Anak Kupang Untuk Asimilasi, Fobia Mengaku Sedih
Asimilasi pada hari ini dilakukan sampai berakhir masa pidana. Ketika selesai masa pidana maka anak anak akan ambil surat keterangan bebas
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kepala Lapas Anak Kupang Tommi Hendri menambahkan, dalam rangka pencegahan Corona di lingkungan Pemasyarakatan maka kebijakan tersebut diambil oleh pimpinan. Ia mengatakan, di lingkungan terkonsentrasi seperti lapas anak akan sulit menerapkan protokol social atau physical distancing.
"Kalau di sini tidak bisa menjaga jarak 1 meter antar anak, sehingga kita tindaklanjuti Permen sesuai dengan aturan dan persyaratannya," ujar Hendi.
• Peneliti UI dan IPB Temukan Senyawa Antivirus Corona dalam Buah-buahan Ini, Apa Saja? Simak Guys
• Kasus Gagal Panen di Selatan TTS, Bupati Tahun: Kita Segera Keluarkan Pernyataan Bencana
• Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA & 900 VA Subsidi
Ia mengatakan, dari total 55 anak yang dibina di Lapas, sebanyak 16 anak dibebaskan pada Kamis (2/4/2020). Mereka merupakan anak yang telah melaksanakan ⅔ dari masa hukuman mereka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )