Dibebaskan dari Lapas Anak Kupang Untuk Asimilasi, Fobia Mengaku Sedih

Asimilasi pada hari ini dilakukan sampai berakhir masa pidana. Ketika selesai masa pidana maka anak anak akan ambil surat keterangan bebas

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Kadiv Pemasyarakatan Gidion I.S.A. Pally SH., M.Hum (kanan) didampingi Kepala Lapas Anak Kupang Tommi Hendri saat acara pemberian surat keputusan tentang pembebasan anak dalam rangka asimilasi terintegrasi dari Lapas Anak Kupang pada Kamis (2/4/2020) siang. 

Kepala Lapas Anak Kupang Tommi Hendri menambahkan, dalam rangka pencegahan Corona di lingkungan Pemasyarakatan maka kebijakan tersebut diambil oleh pimpinan. Ia mengatakan, di lingkungan terkonsentrasi seperti lapas anak akan sulit menerapkan protokol social atau physical distancing. 

"Kalau di sini tidak bisa menjaga jarak 1 meter antar anak, sehingga kita tindaklanjuti Permen sesuai dengan aturan dan persyaratannya," ujar Hendi. 

Peneliti UI dan IPB Temukan Senyawa Antivirus Corona dalam Buah-buahan Ini, Apa Saja? Simak Guys

Kasus Gagal Panen di Selatan TTS, Bupati Tahun: Kita Segera Keluarkan Pernyataan Bencana

Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA & 900 VA Subsidi

Ia mengatakan, dari total 55 anak yang dibina di Lapas, sebanyak 16 anak dibebaskan pada Kamis (2/4/2020). Mereka merupakan anak yang telah melaksanakan ⅔ dari masa hukuman mereka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved