Dibebaskan dari Lapas Anak Kupang Untuk Asimilasi, Fobia Mengaku Sedih
Asimilasi pada hari ini dilakukan sampai berakhir masa pidana. Ketika selesai masa pidana maka anak anak akan ambil surat keterangan bebas
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Dibebaskan dari Lapas Anak Kupang Untuk Asimilasi, Fobia Mengaku Sedih
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ernes Fobia (17) mengaku sedih ketika harus meninggalkan 39 rekannya di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kupang.
Fobia, menjadi salah satu dari 16 anak yang dibebaskan dalam rangka kebijakan asimilasi dan integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
"Saya sedih harus meninggalkan teman teman di sini. Di sini sudah seperti keluarga, selalu sama sama suka dan duka," ungkap Fobia kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (2/4/2020) siang.
Warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang NTT itu mengaku mendapat banyak hal positif selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kupang.
Selain pembinaan rohani dan kepribadian, ia juga mengaku mendapat banyak bekal positif dalam hal pelatihan pelatihan yang meningkatkan kemampuan dan skill dalam bekerja khusunya di bidang pertukangan dan las.
Ketika berbincang dengan POS-KUPANG.COM sebelum acara penyerahan surat keputusan pembebasannya oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili Plt Kadiv Permasyarakatan Gidion I.S.A. Pally SH., M.Hum di halaman dalam Lapas Anak Kupang, remaja tanggung itu tampak menahan rasa sedihnya. Ia seakan sulit mengartikulasikan perasaannya.
"Tetapi saya juga senang, mungkin ini jalan Tuhan, saya bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarga," ujar anak yang dibina karena kasus asusila tersebut.
Ia mengaku baru menghabiskan dua dari tiga tahun hukuman di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Karenanya, dengan "kado" tersebut, ia berharap dapat memulai kehidupan yang lebih baik dan melanjutkan pendidikan yang sempat terhenti.
Beberapa rekan Fobia ketika berbincang dengan POS-KUPANG.COM juga mengaku akan datang untuk sekedar mengunjungi rekan rekan mereka yang masih menjalani hukuman.
"Di sini kita seperti saudara, mang kita sudah berbuat salah tetapi di sini kita belajar berubah dan menjadi lebih baik, jadi kita pasti akan datang kunjung dan memberi semangat," ujar salah satu rekan Fobia yang tidak mau ditulis namanya.
Pada kesempatan tersebut, Kadiv Pemasyarakatan Gidion I.S.A. Pally SH., M.Hum memberikan wejangan kepada 16 anak yang dibebaskan untuk asimilasi sebelum menyerahkan surat keputusan tentang pembebasan tersebut. Saat itu, ia didampingi Kepala Lapas Anak Kupang Tommi Hendri dan pejabat Divisi Pemasyarakatan maupun Lapas Anak Kupang.
Kepada anak anak, Gidion berpesan, asimilasi yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk mengurai dan mencegah penularan Covid-19 di Lapas Anak Kupang sekaligus mendekatkan kembali mereka ke keluarganya.
Ia mengingatkan, dengan asimilasi yang dilaksanakan di rumah hingga waktu bebas bersyarat atau bebas murni maka anak anak harus melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga tindakan mereka.
Terkait pengawasan selama waktu asimilasi di rumah, Gideon mengatakan akan dilakukan oleh Bapas dan Kejaksaan. "Asimilasi pada hari ini dilakukan sampai berakhir masa pidana. Ketika selesai masa pidana maka anak anak akan ambil surat keterangan bebas atau PB," katanya.