Pemprov NTT Putuskan Hubungan Kerja Dengan PT SIM, Ini Alasannya

Pemprov NTT telah memanggil PT SIM agar membicarakan kenaikan jumlah kontribusi sebesar Rp 750 juta per tahun.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si (baju merah) didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH saat melakukan pemantauan aset yang selama ini dikelola PT SIM, Rabu (1/4/2020) sore. 

Pemprov NTT Putuskan Hubungan Kerja Dengan PT SIM, Ini Alasannya

POS-KUPANG .COM | LABUAN BAJO -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), Rabu (1/4/2020).

Surat PHK diberikan langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH.

PT SIM selama ini mengelola aset Pemprov NTT seluas 3.1 hektar termasuk pantai Pede Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si kepada awak media di Hotel Kalton Labuan Bajo mengatakan, kerja sama dibangun dengan PT SIM sejak 2014 silam.

PT SIM mengelola aset Pemprov NTT dengan membangun hotel bernama Hotel Plago.

Dalam perjalanan waktu, kata Zet, perjanjian ini tidak menguntungkan pihak Pemprov NTT di mana sejak 2015, 2016 dan 2017 PT SIM melakukan wanprestasi dengan tidak membayar retribusi sebesar Rp 250 juta per tahun.

Selanjutnya, berdasarkan penilaian BPK dan BPKP diketahui kontribusi yang diberikan terlalu rendah, sehingga sejak 2019 lalu, Pemprov NTT telah memanggil PT SIM agar membicarakan kenaikan jumlah kontribusi sebesar Rp 750 juta per tahun.

"Kontribusi kepada Pemprov NTT itu sesuai dengan penilaian Appraisal, di mana kontribusi harus sebesar Rp 750 juta bukan Rp 250 yang selama ini dibayarkan," jelasnya.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengakhiran kerja sama pemerintah dengan pihak lain atau swasta dapat dilakukan secara sepihak jika kerja sama tidak menguntungkan dan terjadi wanprestasi.

Setelah memberikan surat PHK, Pemprov NTT selanjutnya akan memberikan surat peringatan 1 selama 7 hari dan akan memberikan surat peringatan 2 selama 3 hari dan tanggal 18 April 2020 nanti, Pemprov NTT akan memberikan surat peringatan 3 sekaligus mengambil alih pengelolaan hotel tersebut.

PT Flobamor Akan Ambil Alih Manajemen

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si mengatakan, Pemprov NTT akan menunjuk BUMD milik daerah yakni PT Flobamor untuk mengambil alih manajemen dan aset yang sebelumnya dikelola PT SIM.

"Pemprov NTT akan segera menunjuk BUMD PT Flobamor dengan anak perusahaannya yang mengelola perhotelan yang akan mengelola hotel," katanya.

Diakuinya, karyawan PT SIM yang ada tetap dipertahankan untuk bekerja.

Cegah Penyebaran Covd-19, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Anggaran 18.29 Miliar

Korem 161 Dukung Pemerintah Cegah dan Tanggulangi Virus Corona di NTT, Libatkan 3.100 Personel

Driver Ojol : Pemakaian Listrik Gratis Sangat Bagus Jangan Terlalu Pikiran, Ini Harapan Ny. Plaituka

Pasien Positif Covid-19 Mengamuk Saat Akan Dievakuasi Petugas

"Manajemen kami ambil alih, akan tetapi karyawan kami pekerjakan yang ada, kami tidak rekrut karyawan baru," paparnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved